Airmadidi – Sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mengeluhkan soal batasan mereka dalam berpolitik khususnya dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut tahun ini.
“Seharusnya, aturan netralitas ASN dalam politik itu batasannya harus diperjelas. Apakah kami sudah tidak bisa menghadiri kampanye kandidat meski hanya untuk mendengar visi dan misi calon kepala daerah?” ujar sejumlah ASN yang minta namanya tidak dipublikasi.
Hal ini langsung ditanggapi Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Sandra Moniaga MSi yang memperbolehkan setiap ASN untuk bisa hadir dalam kampanye kandidat kepala daerah asalkan tidak menggunakan seragam kantor.
“Asalkan memakai baju biasa, saya pikir tidak apa-apa. Kan, ASN juga berhak mendengar visi misi setiap calon,” ujar Sekda.
Namun Sekda tetap mewarning ASN agar tidak menjadi tim sukses kandidat. “Sanksi terlibat politik praktis itu sangat berat, yaitu pemecatan sebagai ASN. Jadi, ASN jangan coba-coba jadi tim sukses. Utamakan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Sekda.(Finda Muhtar)
