“Pencegahan yang kami lakukan hanya mengunakan masker, hanskun dan membawa hand sanitizer, sehingga kami bisa meminimalisir penularan Covid-19 pada massa aksi yang hadir,” tutur Wahyu.
Alumni Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Muhamadiyah itu menyampaikan, sampai saat ini sudah hampir sebulan pasca aksi di Kantor DPRD Provinsi Sulut, untuk anggota HMI MPO belum ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk ke depan tetap dipantau khususnya teman-teman yang turun aksi kemarin.
“Khususnya HMI MPO apakah ada keluhan-keluhan seperti flu ringan, ataupun demam. Sehingga mencegah adanya klaster baru dalam aksi tersebut,” tutup Wahyu.
Tak hanya di Manado, aksi penolakan UU Omnibus Law juga terjadi di Minahasa.
Koordinator Lapangan (Korlap) Anthoni Talubun mengatakan, aksi yang mereka laksanakan sebanyak 2 kali, yakni tanggal 7 Oktober dan 13 Oktober 2020. Mereka tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (Aparat) Cabut Omnibus Law (Cabul).
“Kami massa aksi sadar dengan pandemi yang sedang melanda Negara kita ini, bahkan dunia,” ujar Talubun yang juga sebagai Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Tondano, Rabu (21/10/2020).
Untuk itulah, sejumlah organisasi intra maupun ekstra kampus yang tergabung dalam aliansi itu menjaga jaga jarak dan wajib menggunakan masker.
“Massa aksi juga menyediakan perlengkapan aksi berupa tali, agar massa aksi terkoordinir,” kata mahasiswa jurusan Ilmu Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (Fmipa) Universitas Negeri Manado (Unima) ini.
Ia menambahkan, aksi tanggal 7 Oktober itu dihadang oleh aparat keamanan, ketika massa aksi ingin mengadakan mimbar bebas di lokasi kampus Unima.
“Padahal massa sudah terkoordinir, agar saat kita berpendapat dapat jaga jarak, akan tetapi dihadang karena alasan pandemi Covid-19,” ujar Talubun.
Selain organisasi ekstra kampus seperti Kelompok Cipayung, organisasi intra kampus juga terlibat dalam aksi unjuk rasa itu.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sulut Yusril Lasarika menuturkan, pada 8 Oktober 2020 lalu, mereka ikut dalam aksi penolakan UU Omnibus law di kantor DPRD Sulut.
Ia mengatakan, sebelum Undang-Undang ini disahkan sudah banyak mendapatkan penolakan dari pada organisasi Mahasiswa maupun elemen masyarakat, Rabu (21/10/2020).
Yusril menambahkan, dengan disahkannya UU Omnibus Law maka mengundang massa aksi dan itu tidak bisa terhindar dari kerumunan. Penerapan social distancing agak sulit dikarenakan massa aksi yang begitu banyak.
“Meski demikian saya mengingatkan anggota tetap menerapkan protokol Covid-19. Menggunakan masker, memakai sarung tangan dan membawa hand sanitizer,” jelas Yusril.
Dia mengatakan, sampai saat ini hampir sebukan setelah aksi belum mendapatkan kabar dari teman-teman pimpinan bahwa ada anggota mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami terus memantau keberadaan anggota kami, jika saja ada gejala terkait Covid-19,” pungkasnya.
