Bitung, BeritaManado.com – Dua orang pria ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari bersama Tim Resmob Polres Bitung terkait dugaan pencurian.
Dia pria itu adalah SM (48) dan DK (29), ditangkap, Sabtu (8/7/2023) lalu atas dugaan pencurian 26 buah baterai tower PT Indosat.
Kedua pria ini kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, ditangkap di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari dan Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir.
“Keduanya ditangkap setelah ada laporan dari vendor penyedia baterai tower, Agus Salim yang mengaku curiga puluhan baterai tower raib dalam kurun waktu berdekatan,” kata Iwan, Selasa (11/7/2023).
Dari laporan itu kata Iwan, pihaknya melakukan penelusuran dan mendapat informasi soal adanya penjualan baterei tower PT Indosat di sebuah bengkel mobil di Kelurahan Manembo-nembo Atas.
Pihaknya kemudian mendatangi bengkel yang menawarkan baterai dan menyamar sebagai pembeli.
“Tim Resmob memancing pelaku dengan menghubunginya lewat telepon dan menyatakan akan membeli baterai dalam jumlah banyak,” katanya.
Tak menaru curiga, lanjut Iwan, salah satu pelaku datang membawa empat buah baterai tower dan mengaku masih banyak stok jika memang butuh banyak.
“Pelaku langsung diintrogasi dan diminta untuk menunjukkan lokasi penyimpanan baterai lainnya,” katanya.
Alhasil, tim kembali mendapati 14 buah baterai tower dan mengamankan seorang pelaku lainnya. Keduanya rupanya teknisi spesial penggantian baterai tower dan mengaku sudah beberapa kali beraksi.
Bahkan, terakhir sudah menjual delapan buah baterai ke Tondano dengan harga per satuan sebesar Rp 250 ribu.
“Hasil penjualan dibagi dua, yakni masing-masing pelaku mendapat Rp1 juta per orang,” katanya.
Menariknya, modus kedua pelaku usai menggasak baterai tower, selalu membuat laporan Polisi seolah-olah baterai dicuri.
Namun berdasarkan penyelidikan dan pengembangan Tim Resmob, laporan Polisi yang dibuat hanyalah akal-akalan dari pelaku agar diketahui pimpinannya bahwa baterai hilang.
“Tapi itu hanyalah akal-akalan untuk mengelabui pimpinan perusahaan karena mereka berdualah yang mencuri baterei,” katanya.
“Kedua pelaku bersama 18 buah baterai sudah diamankan di Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.
(abinenobm)