Hukum dan Kriminalitas

Golongan Darah Korban dan Sampel Barang Bukti Berbeda

MANADO – Sidang kasus pembunuhan pasangan suami-istri, Frans Koagouw-Femmy Kumendong, Pendeta Pantekosta di Malalayang, Selasa (06/04), menghadirkan saksi Ipda M Welan, anggota Penyidik Identifikasi Poltabes Manado. Dalam persidangan Welan menerangkan bahwa kedua korban mempunyai golongan darah A.

Kesimpulan ini berdasarkan hasil identifikasi uji laboratorium forensik Pusdokkes Mabes Polri terhadap sampel darah dan bukti di TKP yaitu bercak darah dari batang pisang dan pisau. “Semuanya dikirim ke Labfor Mabes Polri kemudian pemeriksaan DNA di RS Cipinang, jadi tidak mungkin salah,” ujar Welan didepan majelis hakim.

Namun kesaksian Welan dibantah Penasehat Hukum Fadli, Steve Da Costa SH. Menurutnya ada kejanggalan, karena menurut pengakuan anak kandung korban, Rhode Koagouw, bahwa kedua korban bergolongan darah O, juga dibuktikan bahwa Rhode sendiri memiliki golongan darah O.  (JRY)

ADVERTISEMENT