
Manado – Mantan Plt Walikota Manado Dr Abdi Wijaya Buchari SE nampaknya bakal menjadi primadona diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado tahun 2010 ini.
Pasalnya, setelah 2 kasus masing–masing MBH dan aliran dana bantuan sosial (Bansos) yang menjerat mantan Karo Ekonomi Pemprov Sulut ini disidang, kini dirinya akan kembali duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa kasus PD Pasar Manado, setelah berkas kasus dugaan korupsi berbandrol Rp 720 juta tersebut segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado ke PN Manado.
Hal tersebut ditegaskan Kajari Manado Abdul Muni SH, Rabu (1/9) kemarin. Dirinya mengatakan, kasus PD Pasar dengan terdakwa AB alias Abdi akan dilimpahkan ke PN Manado. “Memang berkas kasus tersebut sedikit terlambat dilimpahkan karena salah satu Jaksa yang menjadi penuntut umum dalam kasus tersebut sedang sakit,” ujar Muni kepada sejumlah wartawan.
Kembali ditegaskan Muni, kalau kasus tersebut masih terus berlanjut dan tidak mengendap. “Anda semua tidak perlu khawatir karena kasus ini tetap berjalan,” ujarnya.
Diketahui, selain Abdi, dalam kasus PD Pasar ini juga terlibat FB alias Frans selaku Direktur Utama, bahkan Frans kini sudah mulai menjalani proses sidang di PN Manado.(IS)
