Minut, BeritaManado.com – Jika Presiden RI Joko Widodo ingin agar pemerintah daerah secepatnya menyediakan dana pencegahan dan penanggulangan COVID-19, berbeda yang terjadi di Minahasa Utara (Minut).
Bupati Minut Vonnie Panambunan ingin pembahasan dana untuk bencana non alam itu dilakukan lewat surat menyurat.
Terbukti Bupati Panambunan memerintahkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jofieta Supit, Dinas Kesehatan (Dinkes) Harly Sompotan, Badan Keuangan Petrus Macarau dan Dirut RSUD Maria Walanda Maramis Sandra Rotty, untuk tidak memenuhi undangan DPRD Minut terkait pembahasan dana penanggulangan COVID-19, Kamis (26/3/2020) pukul 13.00 WITA.
“Tadi bupati (Vonnie Panambunan, red) sampaikan sekarang sedang ada larangan berkumpul jadi harus ditaati. Sehingga untuk proses komunikasi boleh lewat surat saja. Bupati menghormati surat dari dewan. Nanti jika ada surat dari dewan nanti akan dibalas pemkab,” ujar Sekretaris DPRD Minut Jossy Kawengian.
Jawaban Vonnie Panambunan, disampaikan sekitar pukul 16.17 WITA, setelah pimpinan DPRD menunggu berjam-jam di ruang kerja Ketua DPRD Minut Denny Lolong.
Alasan Panambunan dinilai terlalu mengada-ada.
Apa yang dilakukan bupati dua periode itu dianggap sebuah pelecehan terhadap lembaga DPRD.
“Ada apa sebenarnya? Pembahasan anggaran terkait musibah ini harus diprioritaskan. Kan ada APD (alat pelindung diri), pakai dong. Kita bicara untuk ratusan ribu masyarakat Minahasa Utara,” kritik Ketua Komisi I Edwin Nelwan.
Ketua Fraksi Golkar ini bahkan menyebutkan Vonnie Panambunan terlalu lebay atau berlebihan dalam membahas dana COVID-19.
Ia mencontohkan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey sesaat setelah kasus corona muncul, langsung menggelar rapat terbatas bersama pihak-pihak terkait untuk memploting anggaran.
“Kalau tidak datang karena takut tertular, itu jawaban terlalu klise. Alasan mengada-ngada. Lebay. Kalau kepala BPBD bisa turun ke lapangan ke desa-desa, kenapa ketemu dengan dewan jadi alasan takut corona? Kalau bupati bisa turun bersama OPD ke masyarakat, apakah bertemu dengan dewan membahas dana pencegahan COVID-19 itu tidak penting?” sindir Nelwan.
Edwin Nelwan mendesak agar secepatnya dana pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dianggarkan.
Alasannya adalah kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak baik kesehatan maupun kebutuhan hidup.
Demikian juga rumah sakit dan tenaga medis sudah harus siap.
“Fraksi Golkar sangat mendukung alokasi dana untuk tanggulangi corona. Kalau sangat dibutuhkan, jangankan Rp4 M, Rp10M pun kami sangat mendukung untuk kepentingan masyarakat asalkan dibahas secara transparan, akurat dan proporsional,” tegas Nelwan.
Di sisi lain, Nelwan juga meminta pimpinan DPRD untuk tidak menandatangani persetujuan apapun terkait dana COVID-19 jika tidak melakukan mekanisme pembahasan apalagi jika tidak jelas peruntukan.
Menurut Nelwan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 13 tahun 2006 pasal 160 tentang mekanisme pergeseran APBD, pembahasan pergeseran ini wajib melibatkan DPRD.
“Badan anggaran harus dilibatkan. Apalagi ini bukan pergeseran anggaran biasa, melainkan pergeseran khusus yang melibatkan lintas OPD dalam jumlah besar. Kalau pemkab mau atur sendiri ya silahkan bahas sendiri dan tanggungjawab sendiri. Kalaupun benar dana ini akan ditata di Badan Keuangan, ini sangat tidak masuk akal. Harusnya ditata di dinas teknis,” tutup Nelwan.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Diundang DPRD, Vonnie Panambunan ‘Larang’ OPD Bahas Dana COVID-19
168 Warga ODP COVID-19, Denny Lolong: Pemkab Tak Peka