Minut, BeritaManado.com – DPRD Minahasa Utara dibuat kesal dengan sikap Pemkab Minut dalam mencegah dan mengatasi penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Tanah Tonsea.
Pihak Pemkab Minut yang diundang rapat Kamis (26/3/2020) pukul 13.00 WITA, tidak satupun hadir bahkan tidak mengutus perwakilan.
Ketua DPRD Minut Denny Lolong mengatakan, pihak pemkab yang diundang yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Keuangan dan Dirut RSUD Maria Walanda Maramis, tidak satupun yang datang.
Padahal agenda rapat tersebut adalah membahas terkait dana penanggulangan COVID-19 di Minut.
Menurut Denny Lolong, Rabu (25/3/2020) sore pihaknya membaca surat masuk dari Pemkab Minut terkait usulan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp4 miliar.
Sesuai bunyi surat tersebut, Pemkab Minut mengusulkan pergeseran anggaran pada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Minut yaitu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan, Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pangan, Dinas Kesehatan dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang).
Hanya saja menurut DPRD Minut, dalam usulan pergeseran dana itu tidak dijelaskan dana sebesar Rp4 miliar tersebut akan dimanfaatkan untuk apa saja.
“Mau diapakan Rp4 miliar ini? Kami harus tahu sehingga sasarannya tepat. Tapi diundang hadir, (Pemkab Minut, red) tidak mau datang. Yang pasti pergeseran anggaran hanya bisa dilakukan untuk penanganan COVID-19,” ujar Denny Lolong, Kamis sore.
Lolong juga mempertanyakan beberapa poin, di antaranya pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan meskipun dinas tersebut yang paling penting dalam penanganan musibah virus corona.
Kemudian, apa alasan Pemkab Minut sehingga dana sebesar Rp4 miliar untuk penanggulangan COVID-19 tidak dikelolah dinas terkait seperti BPBD atau Dinkes, melainkan diserahkan ke Badan Keuangan.
“Sampai sore kami tunggu, tidak satupun yang datang,” tambah Lolong.
Sementara Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri menegaskan, pihaknya tidak akan mempersulit pencairan dana bencana non alam COVID-19, namun sebagai wakil rakyat pihaknya merasa harus mengawal realisasi anggaran ini sehingga digunakan tepat sasaran.
“Rp4 miliar ini uang masyarakat, uang rakyat, kami perwakilan rakyat harus memastikan uang ini tidak disalahgunakan. Sehingga karena pihak pemkab tidak hadir dalam rapat ini, maka kami akan kembali mengirim surat kepada pemkab, kami minta mereka memperjelas mau kemana dan untuk apa uang ini? Kami tidak persulit,” tegas Mantiri.
Perihal ketidakhadiran pimpinan OPD, rupanya pihak DPRD Minut mendapat jawaban pada Kamis sore.
Sekretaris DPRD Minut Jossy Kawengingan, sekitar pukul 16.17 WITA menjelaskan memang ada larangan dari Bupati Minut Vonnie Panambunan agar OPD tidak boleh hadir.
Alasannya, dikarenakan sedang menjaga jarak fisik (physical distancing) sesuai anjuran World Health Organization (WHO).
“Tadi bupati (Vonnie Panambunan, red) sampaikan, sekarang sedang ada larangan berkumpul jadi harus ditaati. Sehingga untuk proses komunikasi boleh lewat surat saja. Bupati menghormati surat dari dewan. Nanti jika ada surat dari dewan nanti akan dibalas pemkab,” jelas Kawengian.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
168 Warga ODP COVID-19, Denny Lolong: Pemkab Tak Peka