Airmadidi-Setelah berproses cukup lama, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengeluarkan putusan terhadap gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minut Connection.
Selasa (14/6/2016), majelis hakim menetapkan untuk menolak gugatan penggugat terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara (Minut), yang menetapkan pasangan Vonnie Anneke Panambunan dan Ir Joppi Lengkong (VAP-JO) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kabar tersebut dibenarkan Komisioner KPUD Minut Drs Julius Randang.
“Iya. Tadi sudah ada putusan PTUN yang menolak gugatan atas penetapan KPUD Minut, terkait hasil pemilihan kepala daerah,” ujar Randang.
Pembacaan putusan hakim sendiri didengar langsung pihak KPUD Minut serta ahli hukum VAP-Jo Prof DR Ronald Mawuntu SH MH.
Sebelumnya, LSM Minut Connection melalui ketuanya Johan Noldy Awuy, menggugat KPUD Minut ke PTUN Manado yang dinilai salah karena telah meloloskan Vonnie Anneke Panambunan sebagai bakal calon bupati pada Pilkada 2015.
“Keputusan KPUD itu cacat hukum karena dalam aturan yaitu UU No 8 Tahun 2015 dikatakan bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan tercela tidak bisa mengikuti sebagai calon bupati dan wabup,” ungkap Awuy.
Pernyataan Awuy tersebut terkait beredarnya foto serta video mesum yang diduga dilakukan Bupati VAP.
Namun hingga kini, kebenaran foto serta video asusila itu masih dipertanyakan keasliannya.(findamuhtar)
Airmadidi-Setelah berproses cukup lama, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengeluarkan putusan terhadap gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minut Connection.
Selasa (14/6/2016), majelis hakim menetapkan untuk menolak gugatan penggugat terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara (Minut), yang menetapkan pasangan Vonnie Anneke Panambunan dan Ir Joppi Lengkong (VAP-JO) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kabar tersebut dibenarkan Komisioner KPUD Minut Drs Julius Randang.
“Iya. Tadi sudah ada putusan PTUN yang menolak gugatan atas penetapan KPUD Minut, terkait hasil pemilihan kepala daerah,” ujar Randang.
Pembacaan putusan hakim sendiri didengar langsung pihak KPUD Minut serta ahli hukum VAP-Jo Prof DR Ronald Mawuntu SH MH.
Sebelumnya, LSM Minut Connection melalui ketuanya Johan Noldy Awuy, menggugat KPUD Minut ke PTUN Manado yang dinilai salah karena telah meloloskan Vonnie Anneke Panambunan sebagai bakal calon bupati pada Pilkada 2015.
“Keputusan KPUD itu cacat hukum karena dalam aturan yaitu UU No 8 Tahun 2015 dikatakan bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan tercela tidak bisa mengikuti sebagai calon bupati dan wabup,” ungkap Awuy.
Pernyataan Awuy tersebut terkait beredarnya foto serta video mesum yang diduga dilakukan Bupati VAP.
Namun hingga kini, kebenaran foto serta video asusila itu masih dipertanyakan keasliannya.(findamuhtar)