Amurang, BeritaManado – Sebanyak 457 Koperasi yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) secara resmi telah dibubarkan. Pembubaran ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RI nomor 244/Dep.1/XII/2016.
Informasi ini diperoleh BeritaManado.com dari Dinas Koperasi dan UKM Minsel lewat Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Meylisa Aring, STTP di ruang kerjanya.
“Dari SK tersebut di Minsel ada 457 Koperasi yang resmi dibubarkan. Pembubaran dikarenakan seluruh Koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi. Kebanyakan adalah Koperasi Usaha Tani (KUT) yang dibentukan tahun 1998/1999.
Pembubaran Koperasi tidak aktif adalah dalam rangka “reformasi Koperasi secara total” terkait dengan rehabilitasi Koperasi. Tujuan dari SK Pembubaran ini adalah dalam rangka pendataan dan penataan Koperasi.
“Apabila ada keberatan dapat disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak SK Pembubaran dikeluarkan tanggal 23 Desember 2016. Namun apabila ada Koperasi yang dibubarkan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, maka penyelesaiannya menjadi tanggungjawab Koperasi yang bersangkutan”, tambah Meylisa Aring.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Sebanyak 457 Koperasi yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) secara resmi telah dibubarkan. Pembubaran ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RI nomor 244/Dep.1/XII/2016.
Informasi ini diperoleh BeritaManado.com dari Dinas Koperasi dan UKM Minsel lewat Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Meylisa Aring, STTP di ruang kerjanya.
“Dari SK tersebut di Minsel ada 457 Koperasi yang resmi dibubarkan. Pembubaran dikarenakan seluruh Koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi. Kebanyakan adalah Koperasi Usaha Tani (KUT) yang dibentukan tahun 1998/1999.
Pembubaran Koperasi tidak aktif adalah dalam rangka “reformasi Koperasi secara total” terkait dengan rehabilitasi Koperasi. Tujuan dari SK Pembubaran ini adalah dalam rangka pendataan dan penataan Koperasi.
“Apabila ada keberatan dapat disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak SK Pembubaran dikeluarkan tanggal 23 Desember 2016. Namun apabila ada Koperasi yang dibubarkan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, maka penyelesaiannya menjadi tanggungjawab Koperasi yang bersangkutan”, tambah Meylisa Aring.(TamuraWatung)