Kota Bitung

4 Perusahaan di Bitung Dinilai Ancam Lingkungan

BITUNG — Paling sedikit ada empat perusahaan di kota Bitung dianggap mengancam lingkungan. Hal ini sesui dengan program penilaian peringkat kinerja perusahaan  dalam pengelolaan lingkungan hidup (PROPER) hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup.

Dengan demikian, menurut kementrian, keempat perusahaan tersebut masuk peringkat hitam atau perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Sesuai dengan hasil verifikasi, 4 perusahaan yang peringkat hitam yakni Sinar Pure Food, Manado Mina, Bitung Mina Utama,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran BLH Kota Bitung, Jefry Kandowangko.

ADVERTISEMENT

Kandowangko sendiri menjelaskan, pemberian predikat tersebut dikarenakan keempat perusahaan belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan. Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan edaran yang diterima BLH Kota Bitung.

“Jadi dari 5 perusahaan yang dikirim, hanya ada 1 perusahaan yang masuk klasifikasi peringkat Bitung yakni PT Bimoli atau Salim Ivo Mas mampu mendapatkan blue klasifikasi, karena dianggap sebagai perusahaan yang telah melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan telah mencapai hasil sesuai dengan persyarakat minimum sebagaimana aturan yang berlaku,” jelas Kandowangko.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dikategorikan perusahaaan hitam dalam penilaian peringkat PROPER karena memang keempat perusahaan tersebut tak ada ijin membuang limbah ke laut. Sedangkan Permen 12 tahun 2006 tertulis kalau perusahaan yang membuang limbah ke laut harusnya mendapat ijin dari Menteri Kelautan.(en)