Kota Bitung

Pengedar Narkoba Ditangkap

Pengedar Narkoba Ditangkap
Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu (foto beritamanado)

BITUNG — Satuan Narkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (24/04), sekitar pukul 06.30 Wita. Dimana 5 paket sabu-sabu senilai Rp50 juta dengan tersangka berinisial DL alias Lamajo warga Pasar Tua Pakadoodan Kecamatan Maesa, yang berprofesi buruh angkut di Pelabuhan Bitung, berhasil diamankan.

“Tim Idik I Sat Narkoba Polres Bitung sudah sejak dua hari yakni dari hari Jumat dan Sabtu telah mengawasi gerak–gerik tersangka,” kata Kapolres Bitung AKBP Satake Bayu melalui Kasat Narkoba AKP Aser Sumombo, Senin (25/04).

Menurut Sumombo, Lamajo adalah pengedar narkoba jenis sabu–sabu yang khusus beroperasi di kota Bitung  dan sudah lama diincar. Dan nanti petugas menyamar sebagai pembeli, anggota Tim Idik I Sat Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti, tanpa ada perlawan.

ADVERTISEMENT

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bitung, dan
tersangka sementara dimintai keterangan untuk memberitahukan siapa bandar besar yang memasok sabu- sabu ke kota Bitung,” tutur Sumombo.

Lanjut ia mengatakan, berdasarkan interogasi awal, aparat kepolisian Tim Idik I Sat Narkoba Polres Bitung, kini telah mengantongi nama bandar narkoba tersebut, yang berdomisili di luar daerah kota Bitung. Dan nantinya tersangka akan dikenakan pasal 114 Undang–Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan tuntutan kurungan badan paling rendah 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (en)