
TOMOHON, beritamanado.com – Kebijakan Umum APBD atau KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS adalah program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021, Sabtu (10/10/2020) dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Erens Kereh AMKL.
Dalam paripurna tersebut terungkap Pemerintah Kota Tomohon menargetkan kebijakan pendapatan daerah sebesar Rp 641.489.772.109 sedangkan pada kebijakan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 646.489.772.109 sementara kebijakan pembiayaan netto sebesar Rp 5.000.000.000.
“Kami berharap agar APBD tahun anggaran 2021 mendatang dapat berjalan optimal sehingga kepentingan masyarakat dapat dilayani secara maksimal dan semoga dengan nota kesepakatan ini, KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 Kota Tomohon yang telah dihasilkan akan membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur wali kota.
Oleh karena itu dikatakannya peran pemerintah saat ini sangat penting dan berperan pada pelaksanaaan kebijakan anggaran pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum di tahun 2021.
“Anggaran yang nantinya ditetapkan ini adalah anggaran yang nantinya digunakan oleh pemerintahan yang akan terpilih nanti meneruskan program dan anggaran yang telah tertata melalui peran pemerintah saat ini. Jadi siapapun pemerintah yang nantinya akan terpilih nanti tetap akan menjalankan kebijakan anggaran pemerintah saat ini yang telah ditetapkan melalui penetapan KUA PPAS,” beber Eman.
(ReckyPelealu)