MANADO – Dinas Tenaga Kerja kota Manado masih mengikuti Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara karena belum adanya dewan pengupahan sendiri. Karena belum terbentuk, maka Pemkot Manado merekomendasikan besaran upah pekerja, mengikuti ketentuan upah minimum Provinsi Sulut.
Menurut kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Ubaidillah Ma’ruf, salah satu alasan Manado belum memiliki dewan pengupahan karena beberapa pertimbangan. Jika sudah memiliki wajib menetapkan upah minimum lima persen lebih dari UMP.
“Yang pasti kalau sudah ada pastinya banyak persoalan sosial akan terjadi di masyarakat. Maka itu harus ada pertimbangan. Kami khawatirkan adalah jika UMP di Manado lebih tinggi dari provinsi, akan menyebabkan masuknya tenaga kerja besar-besaran ke kota ini, dan ini bisa menyebabkan
ketidakseimbangan di Manado, dan penumpukan tenaga kerja,” kata Ma’ruf.
Namun begitu, Disnakertras Manado terus melakukan pengawasan terhadap sekitar 1500 perusahaan di Kota Manado sebagai bentuk perhatian kepada tenaga kerja.
“Kalau ada keluhan dari tenaga kerja langsung kita tindaki,” ungkapnya. Menurutnya, pihaknya memang tidak secara langsung masuk dalam Dewan Pengupahan provinsi, tetapi dalam struktur masuk sebagai pengurus sehingga kepentingan tenaga kerja Manado dapat diperjuangkan.
Ma’ruf berharap usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan akan mendapat tanggapan positif dari pemerintah dan bisa diterima.
“Apalagi sebelumnya mereka sudah melakukan survei tentang kebutuhan hidup layak di seluruh kabupaten dan kota di Manado,” pungkas Ma’ruf. (is)
