Rattu: Pernyataan Bella Keliru
AMURANG–Pernyataan Kabid Humas Polda Sulut AKPD Beny Bella, dibeberapa media cetak dan online itu benar-benar keliru. Karena selama ini saya tidak pernah mendapatkan panggilan dari Penyidik Polda Sulut. Jadi dengan menyatakan Kadis Dikpora Minsel JR alias Jan sebagai tersangka itu tidak benar. Maka dari itu, dalam pemberitaan dimaksud harus diklarifikasi.
‘’Ini pemaksaan, belum pernah dipanggil sebagai tersangka sudah menyebut sebagai tersangka. Memang, saya akui kalau pemanggilan sebagai saksi pernah. Tetapi, kalau sebagai tersangka tidak. Dengan demikian, hal diatas harus diklarifikasi secepatnya,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel Drs Jan Rattu, MPd ketika menghubungi beberapa media, Senin (14/11) siang tadi.
Rattu juga meminta penjelasan Bella, harus diluruskan. Sebab, sebagai bukti keluarganya pun bertanya-tanya. Termasuk, keluarganya kini lagi marah-marah dengan pemberitaan yang tidak benar.
‘’Saya sendiri tak melakukan penandatanganan sehubungan dengan dana DAK 2010 itu. Karena sebagai pejabat tidak pernah melakukan penandatangan berhubungan dengan dana DAK yang direalisasikan tahun 2010 itu. Terang saja setelah membaca informasi yang disajikan oleh beberapa media yang ada di Sulut sontak saja keluargaku merasa terkejut,’’ tambah Rattu.
Dan untuk memastikan hal ini, Senin (14/11) sejumlah keluarga saya sudah menghadap Polda Sulut lebih khusus Kabid Humas AKBP Benny Bella dengan tujuan mengklarifikasi informasi diatas. Untuk itu, kami sangat berharap kepada insan Pers untuk selalu bijak setiap mendapat informasi. Jangan sepihak dan langsung memuat tanpa ada koordinmasi dengan baik.
“Intinya keluargaku tidak menerima pernyataan kalau dirinya menjadi tersangka DAK 2010 menyusul dua rekan pejabat BP dan DK yang telah ditahan. Karena hal itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik keluarga Rattu, ”ucap Rattu. Ditambahkannya, karena sejauh ini saya belum pernah dipanggil oleh pihak Polda apalagi dinyatakan resmi sebagai tersangka. Untuk itu keluarga saya mendatangi Polda sulut guna mengklarifikasikan hal ini.
”Yang pasti selaku kadis Dikpora merasa telah dirugikan, karena jelas pernyataan tersebut sangat keliru. Bayangkan saja belum pernah dipanggil dari Polda Sulut sudah dinyatakan sebagai tersangkah. Itukan sangat tidak masuk diakal, ”tutup Rattu. (ape)