Manado – Anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat, inisial E, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (27/9/2017).
E ditangkap atas dugaan kepemilikan 0,42 gram sabu. Polisi juga menyita 1 buah alat hisap sabu bong dan pipet berisi sisa pakai sabu serta korek gas. Barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Barat.
Menurut pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, terlepas dari prinsip azas praduga tak bersalah, jika hal ini benar terjadi maka harus disikapi secepatnya oleh partai politik (Parpol) pengusungnya karena menyangkut nama baik Parpol.
“Langkah proaktif dan antisipatif perlu diambil sebagai bagian upaya agar nama Parpol tidak terpuruk apalagi saat ini masalah korupsi dan narkoba telah mendapat perhatian khusus dari masyarakat,” ujar Taufik Tumbelaka.
Taufik Tumbelaka mengharapkan momentum menempati gedung baru dan juga adanya peristiwa ini dapat menjadi titik balik perbaikan dari para Wakil Rakyat.
“Peristiwa ini akan menambah berat beban para wakil rakyat karena selama ini telah mendapat sorotan khusus dari sejumlah komponen masyarakat mulai terkait anggapan lemahnya kinerja seperti minimnya Perda inisiatif, dianggap malas masuk kantor, dianggap berlebihan dalam implementasi PP 18 /2107 sampai yang terakhir sorotan terhadap minimnya kehadiran para pimpinan DPRD Sulut pada Upacara HUT Sulut ke-53,” tandas Taufik Tumbelaka. (JerryPalohoon)
Baca juga Kasus Narkoba “E” Anggota DPRD Sulut::
- Soal Penangkapan E, Ini Tanggapan Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat
- Kader Partai Tertangkap Konsumsi Narkoba, GRANAT Minta Pimpinan Partai Tegas
- Kabid Humas Polda Metro: Yang Bersangkutan Telah Menggunakan Narkoba Selama Dua Tahun
- Anggota Dewan Tertangkap Narkoba, Ini Pernyataan Ketua DPRD Sulut ANDREI ANGOUW
- Anggota DPRD Sulut Tertangkap Narkoba, FERRY LIANDO: Akibat Tunjangan Melimpah Diberikan Negara
- Anggota DPRD Sulut Ditangkap Atas Kepemilikan 0,42 Gram Sabu
Manado – Anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat, inisial E, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (27/9/2017).
E ditangkap atas dugaan kepemilikan 0,42 gram sabu. Polisi juga menyita 1 buah alat hisap sabu bong dan pipet berisi sisa pakai sabu serta korek gas. Barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Barat.
Menurut pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, terlepas dari prinsip azas praduga tak bersalah, jika hal ini benar terjadi maka harus disikapi secepatnya oleh partai politik (Parpol) pengusungnya karena menyangkut nama baik Parpol.
“Langkah proaktif dan antisipatif perlu diambil sebagai bagian upaya agar nama Parpol tidak terpuruk apalagi saat ini masalah korupsi dan narkoba telah mendapat perhatian khusus dari masyarakat,” ujar Taufik Tumbelaka.
Taufik Tumbelaka mengharapkan momentum menempati gedung baru dan juga adanya peristiwa ini dapat menjadi titik balik perbaikan dari para Wakil Rakyat.
“Peristiwa ini akan menambah berat beban para wakil rakyat karena selama ini telah mendapat sorotan khusus dari sejumlah komponen masyarakat mulai terkait anggapan lemahnya kinerja seperti minimnya Perda inisiatif, dianggap malas masuk kantor, dianggap berlebihan dalam implementasi PP 18 /2107 sampai yang terakhir sorotan terhadap minimnya kehadiran para pimpinan DPRD Sulut pada Upacara HUT Sulut ke-53,” tandas Taufik Tumbelaka. (JerryPalohoon)
Baca juga Kasus Narkoba “E” Anggota DPRD Sulut::
- Soal Penangkapan E, Ini Tanggapan Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat
- Kader Partai Tertangkap Konsumsi Narkoba, GRANAT Minta Pimpinan Partai Tegas
- Kabid Humas Polda Metro: Yang Bersangkutan Telah Menggunakan Narkoba Selama Dua Tahun
- Anggota Dewan Tertangkap Narkoba, Ini Pernyataan Ketua DPRD Sulut ANDREI ANGOUW
- Anggota DPRD Sulut Tertangkap Narkoba, FERRY LIANDO: Akibat Tunjangan Melimpah Diberikan Negara
- Anggota DPRD Sulut Ditangkap Atas Kepemilikan 0,42 Gram Sabu