Tondano – Warga Tateli Weru Kecamatan Mandolang mengancam akan melakukan demo besar-besaran di Kantor Bupati Minahasa dalam waktu dekat ini. Demikian dikatakan Daniel Pangalila salah satu warga yang bertandang ke Kantor Bupati Minahasa, Senin (30/5/2016) kemarin.
Kepada sejumlah wartawan, Daniel mewakili beberapa warga yang juga saat itu turut bersama-sama dengannya bahwa kedatangan ke Kantor Bupati Minahasa itu untuk membawa aspirasi warga desa. Diketahui, Desa Tateli Weru tidak termasuk dalam daftar desa yang akan menggelar Pemilihan Hukum Tua pada Juli 2016 mendatang.
Dijelaskannya bahwa desanya itu sudah sekitar 4 tahun memiliki Pejabat Hukum Tua, sementara desa lainnya yang baru 1 tahun punya Pejabat Hukum Tua sudah akan melaksanakan Pilhut. Daniel dan warga lainnya menduga ada yang tidak beres dengan penetapan desa untuk menggelar Pilhut.
“Kami datang kesini untuk mempertanyakan mengapa bisa demikian. Kami rasa ada yang tidak adil, mengingat desa kami sudah lama sekali dipimpin oleh seorang pejabat Hukum Tua. Pemerintahan yang definitif periodenya yaitu pada tahun 2007 – 2012,” jelas Daniel Pangalila.
Ditambahkannya bahwa Pejabat Hukum Tua yang memimpin selama kurang lebih 4 tahun terakhir ini awalnya memegang jabatan sebagai Kepala Lingkungan (Pala) yang bernama Ernest Bukanaung. Ia sendiri mengatakan bahwa mereka masih akan datang lagi untuk meminta penjelasan kepada BPMPD atau Asisten I sebagai Ketua Panitia Pilhut Pemkab Minahasa. (frangkiwullur)
Tondano – Warga Tateli Weru Kecamatan Mandolang mengancam akan melakukan demo besar-besaran di Kantor Bupati Minahasa dalam waktu dekat ini. Demikian dikatakan Daniel Pangalila salah satu warga yang bertandang ke Kantor Bupati Minahasa, Senin (30/5/2016) kemarin.
Kepada sejumlah wartawan, Daniel mewakili beberapa warga yang juga saat itu turut bersama-sama dengannya bahwa kedatangan ke Kantor Bupati Minahasa itu untuk membawa aspirasi warga desa. Diketahui, Desa Tateli Weru tidak termasuk dalam daftar desa yang akan menggelar Pemilihan Hukum Tua pada Juli 2016 mendatang.
Dijelaskannya bahwa desanya itu sudah sekitar 4 tahun memiliki Pejabat Hukum Tua, sementara desa lainnya yang baru 1 tahun punya Pejabat Hukum Tua sudah akan melaksanakan Pilhut. Daniel dan warga lainnya menduga ada yang tidak beres dengan penetapan desa untuk menggelar Pilhut.
“Kami datang kesini untuk mempertanyakan mengapa bisa demikian. Kami rasa ada yang tidak adil, mengingat desa kami sudah lama sekali dipimpin oleh seorang pejabat Hukum Tua. Pemerintahan yang definitif periodenya yaitu pada tahun 2007 – 2012,” jelas Daniel Pangalila.
Ditambahkannya bahwa Pejabat Hukum Tua yang memimpin selama kurang lebih 4 tahun terakhir ini awalnya memegang jabatan sebagai Kepala Lingkungan (Pala) yang bernama Ernest Bukanaung. Ia sendiri mengatakan bahwa mereka masih akan datang lagi untuk meminta penjelasan kepada BPMPD atau Asisten I sebagai Ketua Panitia Pilhut Pemkab Minahasa. (frangkiwullur)