Manado – Pernahkah anda belanja ke pertokoan lalu melihat tulisan “Barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan/ditukar” khususnya di Manado? Atau mungkin pernahkah anda mengalami hal itu?
Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menegaskan bahwa tulisan seperti itu tidak boleh ada.
“Tulisan macam itu tidak boleh ada di pertokoan. Kalau saya melihat itu, saya pasti akan meminta tulisan itu dicopot. Itu sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen,” ujar Rahman Zakaria, Senin (2/11/2015).
Petugas pengawasan dan penyidik perlindungan konsumen ini mengatakan, bahwa untuk hal semacam itu masuk dalam pengawasan Disperindag.
“Hal semacam itu jelas masuk dalam pengawasan kami. Bahkan bukan hanya tulisan itu ada juga yang kalau uang sisa pembayaran kita diganti dengan permen. Itu pun masuk. Jadi para pengusaha kiranya memahami betul tentang pelayanan dan perlindungan konsumen serta aturan-aturan yang berlaku. Sanksinya berupa hukuman kurungan dan denda uang,” tukasnya. (srisuryapertama)
Manado – Pernahkah anda belanja ke pertokoan lalu melihat tulisan “Barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan/ditukar” khususnya di Manado? Atau mungkin pernahkah anda mengalami hal itu?
Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menegaskan bahwa tulisan seperti itu tidak boleh ada.
“Tulisan macam itu tidak boleh ada di pertokoan. Kalau saya melihat itu, saya pasti akan meminta tulisan itu dicopot. Itu sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen,” ujar Rahman Zakaria, Senin (2/11/2015).
Petugas pengawasan dan penyidik perlindungan konsumen ini mengatakan, bahwa untuk hal semacam itu masuk dalam pengawasan Disperindag.
“Hal semacam itu jelas masuk dalam pengawasan kami. Bahkan bukan hanya tulisan itu ada juga yang kalau uang sisa pembayaran kita diganti dengan permen. Itu pun masuk. Jadi para pengusaha kiranya memahami betul tentang pelayanan dan perlindungan konsumen serta aturan-aturan yang berlaku. Sanksinya berupa hukuman kurungan dan denda uang,” tukasnya. (srisuryapertama)