Manado – Banyaknya produk makanan yang tidak berlabel, seperti keripik, kerupuk dan jenis makanan lainnya yang beredar di pasaran, mendapat sorotan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado.
“Itu harus ada label di setiap produknya. Tujuannya untuk memberi informasi tentang produk itu kepada masyarakat selaku konsumen. Memang industri rumah tangga yang kebanyakan tidak memiliki itu. Sampai di supermarket kita sarankan untuk buat label. Produk telur atau kacang ijo saja harus buat label. Itu dibuat oleh pihak supermarket karena mereka beli produk dalam jumlah besar,” ujar Vani Rahandra dari Disperindag, Senin (2/11/2015).
Bagi para pengusaha yang terkesan nakal karena tidak memberi label pada hasil produksinya, Disperindag memastikan ada sanksi yang menanti juga siap menerima laporan dari masyarakat apabila terdapat produk yang menyebabkan kerugian konsumen.
“Sampai sekararang masih dilakukan pembinaan. Kita menyarankan untuk label diurus juga izinnya. Kalau ada pengeluhan terkait produk makanan dan minuman, pihak konsumen bisa melapor kepada kami tapi untuk pemeriksaan laboratorium produk, itu kita koordinasikan dengan BPOM dan Dinas Kesehatan karena mereka yang punya alat pemeriksaan,” tandasnya. (srisuryapertama)
Manado – Banyaknya produk makanan yang tidak berlabel, seperti keripik, kerupuk dan jenis makanan lainnya yang beredar di pasaran, mendapat sorotan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado.
“Itu harus ada label di setiap produknya. Tujuannya untuk memberi informasi tentang produk itu kepada masyarakat selaku konsumen. Memang industri rumah tangga yang kebanyakan tidak memiliki itu. Sampai di supermarket kita sarankan untuk buat label. Produk telur atau kacang ijo saja harus buat label. Itu dibuat oleh pihak supermarket karena mereka beli produk dalam jumlah besar,” ujar Vani Rahandra dari Disperindag, Senin (2/11/2015).
Bagi para pengusaha yang terkesan nakal karena tidak memberi label pada hasil produksinya, Disperindag memastikan ada sanksi yang menanti juga siap menerima laporan dari masyarakat apabila terdapat produk yang menyebabkan kerugian konsumen.
“Sampai sekararang masih dilakukan pembinaan. Kita menyarankan untuk label diurus juga izinnya. Kalau ada pengeluhan terkait produk makanan dan minuman, pihak konsumen bisa melapor kepada kami tapi untuk pemeriksaan laboratorium produk, itu kita koordinasikan dengan BPOM dan Dinas Kesehatan karena mereka yang punya alat pemeriksaan,” tandasnya. (srisuryapertama)