Minsel, BeritaManado.com – Pelaksanaan (Pilkada) Minahasa Selatan (Minsel) yang sesuai jadwal dilangsungkan tahun 2020 ini berpotensi ditunda tahun 2024.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Korwil Minsel Kenly Poluan SPd MSi, menyatakan, bila tidak terjadi kesepakatan anggaran Pilkada maka akan dipertimbangkan mengeluarkan rekomendasi penundaan Pilkada Minsel dari pelaksaan tahun 2020 di tunda hingga tahun 2024 mendatang.
Untuk mencegah hal tersebut, maka mantan Ketum DPP GMKI ini menyarankan supaya Pemkab Minsel serius dengan hal ini.
“Undang-undang telah mengamanatkan dan memerintahkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi Pilkada dan bersepakat dengan penyelenggara pemilu terkait alokasi anggaran Pilkada, sehingga hal harus diseriusi,” ujar Poluan, Selasa (1/10/2019).
Lanjut Poluan, Pilkada Minsel juga merupakan tanggungjawab pemerintah daerah, terlebih soal penganggaran.
“Ini kan seolah-olah yang punya beban penyelenggaraan Pilkada hanya KPU atau Bawaslu. Pedahal pemda punya kewajiban melaksanakan fasilitasi pembiayaan,” tambah Poluan.
Di tempat terpisah Kordiv Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE menjelaskan tim anggaran Pemda Minsel terkesan cuek dengan masalah penganggaran Pilkada, sebab sampai saat ini pembahasan anggaran lanjutan tidak pernah terjadi.
“Kami pandang situasi ini urgen namun tim anggaran Pemda melihat cuek dengan situasi ini,” ujar Sengkey yang mengakui Bawaslu Minsel berpotensi mengeluarkan rekomendasi penundaan pelaksanaan Pilkada bila situasi memungkinkan.
Sementara berdasarkan info yang diterima di Bawaslu.,sejumlah daerah sudah terjadi penandatanganan NPHD termasuk Bitung yang memiliki 8 kecamatan dapat alokasi Rp11, 5 miliar, Kota Tomohon dengan 4 kecamatan dapat alokasi anggaran Rp5 miliar.
(Finda Muhtar)