Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa memberi perhatian serius terhadap potensi permasalahan di Desa Tikela, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA).
KPU Minahasa sendiri akan melakukan pendataan terhadap masyarakat Desa Tikela, karena Pemkot Manado menyerahkan data kependudukan kepada Pemkab Minahasa. Dengan demikian hal itu akan memudahkan proses yang akan dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Sementara itu, para penghuni LP Papakelan Tondano tetap akan dilakukan pendataan. Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NKK, maka Dinas Kependudukan dan Pentatan Sipil Kabupaten Minahasa telah menyanggupi dukungan data yang diperlukan.
Sedangkan untuk mahasiswa yang kost di wilayah UNIMA, PPDP hanya akan mendata mereka yang memiliki identitas kependudukan Kabupaten Minahasa, sekalipun ada yang sudah menetap diatas 6 bulan.
Dalam rangka pemantapan tahapan pemutahiran data pemilih Pilgub Sulut, maka KPU Minahasa telah melaksanakan Rapat Koordinasi, Senin (13/7/2015) di Ruang Rapat Kantor KPU Minahasa.
“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan teknis pemutahiran data pemilih dan untuk mengkoordinasikan teknis pendataan pemilih dengan instansi terkait. Selanjutnya akan dilaksanakan Bimbingan Teknis PPDP hari Selasa (14/7/2015) besok secara serentak di 25 kecamatan yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelas Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon. (frangkiwullur)
Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa memberi perhatian serius terhadap potensi permasalahan di Desa Tikela, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA).
KPU Minahasa sendiri akan melakukan pendataan terhadap masyarakat Desa Tikela, karena Pemkot Manado menyerahkan data kependudukan kepada Pemkab Minahasa. Dengan demikian hal itu akan memudahkan proses yang akan dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Sementara itu, para penghuni LP Papakelan Tondano tetap akan dilakukan pendataan. Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NKK, maka Dinas Kependudukan dan Pentatan Sipil Kabupaten Minahasa telah menyanggupi dukungan data yang diperlukan.
Sedangkan untuk mahasiswa yang kost di wilayah UNIMA, PPDP hanya akan mendata mereka yang memiliki identitas kependudukan Kabupaten Minahasa, sekalipun ada yang sudah menetap diatas 6 bulan.
Dalam rangka pemantapan tahapan pemutahiran data pemilih Pilgub Sulut, maka KPU Minahasa telah melaksanakan Rapat Koordinasi, Senin (13/7/2015) di Ruang Rapat Kantor KPU Minahasa.
“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan teknis pemutahiran data pemilih dan untuk mengkoordinasikan teknis pendataan pemilih dengan instansi terkait. Selanjutnya akan dilaksanakan Bimbingan Teknis PPDP hari Selasa (14/7/2015) besok secara serentak di 25 kecamatan yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelas Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon. (frangkiwullur)