Hukum dan Kriminalitas

Tiga Pegawai BPN Dituntut 10 Bulan

Manado – Lelaki JT alias Johny (18), warga Winangun I Lingkungan II, Kecamatan Malalayang, ML alias Marcel (47), warga Warembungan Jaga XI Kecamatan Pineleng, dan HJL alias Jopie (56), warga Kelurahan Sario Kota Baru, Lingkungan IV, Kecamatan Sario, ditun-tut 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Artinya, jika dalam satu tahun ke depan ketiga terdakwa yang tercatat sebagai pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Manado melakukan tindak pidana
yang sama, maka mereka harus menjalani hukuman 10 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sammy Siahaya SH,
di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (17/02).

Diketahui, pada sidang sebelumnya JPU mengungkapkan, tanah milik Eduard Reinhard Hen-drik Langi dengan sertifikat No 156 tahun 1982 diwariskan kepada
Juno Langi. Namun oleh Juno, sertifikat kemudian dititipkan kepada Daniel Daud Ondang. Setelah Eduard meninggal, TS alias Tasman (terdakwa berkas sendiri)
mendatangi Daniel dan meminjam sertifikat tersebut dengan alasan untuk mengukur kembali luas tanah. Tanpa curiga, Daniel pun menyerahkan ser-tifikat.

ADVERTISEMENT

Ketika Tasman bersama terdakwa Marcel dan terdakwa Johny mengukur tanah, Marcel menawarkan kepada Tasman untuk mengganti nama pemilik tanah dalam
sertifikat dengan nama Tasman. Lantaran tergiur, Tasman pun mengiyakan tawar-an tersebut dan ketiganya ke-mudian menemui terdakwa Jo-pie untuk mengganti nama pe-milik tanah, dengan kesepakat-an Marcel mendapatkan 12 hektar, Johny empat hektar, dan sisanya 29 hektar untuk Tas-man. Setelah itu, pada Desember 2005
mereka pun akhirnya bersekongkol menjual tanah tersebut, hingga akhirnya korban membawa masalah itu ke jalur hukum.(IS)