
Manado, Beritamanado.com- Pengungkapan kasus 30 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu berskala besar di Kota Manado oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menguak fakta baru.
Terungkap, pemilik diduga narkoba golongan satu tersebut merupakan oknum tenaga harian lepas (THL) di Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Manado berinisial Y(30) alias O, warga di Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan jika barang haram ini tidak berasal dari Manado.
“Terduga pelaku memesan barang tersebut dari Jakarta dan kemudian dikirim ke Manado,” ungkap Kompol May Diana, Senin (5/12/2022).
Polwan berpangkat satu melati tersebut menjelaskan terduga pelaku diduga belum sempat menjual barang tersebut.
“Pelaku sudah diamankan terlebih dahulu sebelum menjual barang tersebut,” jelas Kompol May Diana.
Dugaan Polisi terduga pelaku merupakan pemain lama bandar narkoba di Kota Manado.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di perumahan GPI Mapanget Kota Manado.
Polisi yang menelusuri informasi tersebut menemukan fakta ternyata benar bahwa ada bandar narkoba yang sedang melakukan transaksi di perumahan GPI Manado.
Terduga pelaku langsung diamankan beserta 30 paket Sabu, satu timbangan digital dan satu HP Xiomi dalam kotak berwarna hitam pada Sabtu (3/12/2022) siang sekitar pukul 12.20 Wita di Lorong Anoa Kelurahan Bumi Beringin Manado.
30 paket diduga narkoba jenis sabu tersebut dibungkus dalam plastik kecil kedap udara dan diduga bakal segera diedarkan.
Diketahui kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak Sat Res Narkoba Polresta Manado.
Untuk diketahui berdasarkan data Beritamanado.com jika terbukti, pengungkapan 30 paket diduga narkoba jenis sabu tersebut bisa jadi merupakan pengungkapan kasus narkoba golongan satu terbesar sepanjang tahun 2022 di wilayah Sulawesi Utara.
Deidy Wuisan