NOLDY TUERAH diapit GERDI WORANG dan SANNY PARENGKUAN
Manado – Perseroan Terbatas (PT) Sulut Maju Bersama rencana penamaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Utara oleh Kemendagri diganti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PPD).
Dijelaskan Noldy Tuerah, tenaga ahli pembahas Ranperda BUMD, penggunaan PPD (Perusahaan Perseroan Daerah) oleh Kemendagri sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita gunakan PPD bukan PT, tapi status sama. Soal nama Sulut Maju Bersama mungkin bisa berubah jika sudah ada yang menggunakan,” terang Noldy Tuerah pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus Teddy Kumaat dan dihadiri Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulut Drs. Sanny Parengkuan, Senin (20/6/2016) sore
Hal lainnya dijelaskan Tuerah, soal modal Bab IV ayat 1: Modal dasar PPD SULUT MAJU BERSAMA ditetapkan sebesar Rp100 Milliar. Ayat 2. Modal yang ditempatkan dan disetor penuh 25 persen dari modal dasar. (jerrypalohoon)