Tomohon — Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Pemerintah, dalam hal Ini Menteri dalam Negeri (Mendagri), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati tanggal pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), pada 14 Februari 2024 mendatang.
Namun, di daerah ternyata masih menunggu turunnya Peraturan KPU (PKPU) terkait penjadwalan tahapan Pemilu.
Hal ini dijelaskan Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP kepada sejumlah awak media, beberapa hari lalu.
“Itu yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan antara DPR, Pemerintah, dan KPU. Yang pasti kita menunggu PKPU tentang jadwal dan program tahapan Pemilu dan Pilpres 2024,” ujar Harryanto Lasut.
Lanjut Lasut, pihaknya akan mengacu pada PKPU tersebut, termasuk nantinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang telah juga disepakati akan digelar pada 27 November.
Ia juga menambahkan, mengenai jadwal dan program tahapan yang telah beredar di jagat maya, hal tersebut tidak dapat menjadi acuan KPU Tomohon.
“Karena KPU di daerah menjadikan PKPU sebagai acuan utama sebagai lembaga penyelenggara teknis,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)