Amurang – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kemarin, menggelar kegiatan Evaluasi Pertanggungjawaban dan Transfer Tahun 2015 dan Penyampaian Pagu Dana Transfer Tahun 2016.
Kegiatan tersebut, dihadiri Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE, Assisten 1 Drs Ben Watung Msi, 17 Kepala Kecamatan, 167 Hukum Tua, 10 Lurah se-Kabupaten Minsel.
Dalam sambutannya Bupati Minsel yang familiar disapa Tetty Paruntu mengingatkan penggunaan anggaran Dana Desa ini, harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “ Supaya tidak salah, jangan sampai Cuma lantaran dana itu Kumtua harus berhadapan dengan hukum,” ujar Tetty.
Dana Desa untuk tahun 2016 mendatang Pemerintah pusat menganggarkan 10 triliun rupiah, dan akan dibagi kepada seluruh Desa di Indonesia. Di ingatkan sekali lagi penggunaan Dana Desa tersebut jangan salah, secara teknis ketika ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 60 hari harus dibenahi, perencanaan harus disiapkan secara matang dan siapkan juga perangkatnya.
‘’Saya mengingatkan untuk Para Camat agar tidak boleh melakukan intervensi apalagi minta-minta duit kepada Kumtua. Penggunaan anggaran harus diketahui oleh publik, karena torang pe rakyat Minsel ini sudah kritis menilai penggunaan dana seperti ini. Harus Disiplin jujur juga harus transparan,” jelas Tetty.
Ditempat terpisah Kepala BPMPD Minsel Drs Benny Lumingkewas saat ditemui wartawan media ini, mengatakan untuk Pagu anggaran 2015 ini, Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa Rp 40,9 miliar, sedangkan untuk Pagu anggaran Dana Desa Tahun 2016, Rp 100 032 Miliar. (sanlylendongan)
Amurang – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kemarin, menggelar kegiatan Evaluasi Pertanggungjawaban dan Transfer Tahun 2015 dan Penyampaian Pagu Dana Transfer Tahun 2016.
Kegiatan tersebut, dihadiri Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE, Assisten 1 Drs Ben Watung Msi, 17 Kepala Kecamatan, 167 Hukum Tua, 10 Lurah se-Kabupaten Minsel.
Dalam sambutannya Bupati Minsel yang familiar disapa Tetty Paruntu mengingatkan penggunaan anggaran Dana Desa ini, harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “ Supaya tidak salah, jangan sampai Cuma lantaran dana itu Kumtua harus berhadapan dengan hukum,” ujar Tetty.
Dana Desa untuk tahun 2016 mendatang Pemerintah pusat menganggarkan 10 triliun rupiah, dan akan dibagi kepada seluruh Desa di Indonesia. Di ingatkan sekali lagi penggunaan Dana Desa tersebut jangan salah, secara teknis ketika ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 60 hari harus dibenahi, perencanaan harus disiapkan secara matang dan siapkan juga perangkatnya.
‘’Saya mengingatkan untuk Para Camat agar tidak boleh melakukan intervensi apalagi minta-minta duit kepada Kumtua. Penggunaan anggaran harus diketahui oleh publik, karena torang pe rakyat Minsel ini sudah kritis menilai penggunaan dana seperti ini. Harus Disiplin jujur juga harus transparan,” jelas Tetty.
Ditempat terpisah Kepala BPMPD Minsel Drs Benny Lumingkewas saat ditemui wartawan media ini, mengatakan untuk Pagu anggaran 2015 ini, Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa Rp 40,9 miliar, sedangkan untuk Pagu anggaran Dana Desa Tahun 2016, Rp 100 032 Miliar. (sanlylendongan)