Manado – Pengamat pemerintahan Abdul Rahman Musa mengkritisi peran keempat wakil anggota DPD asal Sulut yang dia nilai perannya tidak di maksimalkan oleh pemangku kekuasaan yang ada di Sulawesi Utara. Menurutnya tugas membahas dan menggolkan rencana pemekaran merupakan tugas dan tanggung jawab keempat orang tersebut namun tidak di maksimalkan oleh pemerintah daerah.
“inilah yang saya sebut egoisme daerah mulai dari kepala daerah, DPRD dan tokoh masyarakat yg menginginkan pembentukan daerah pemekaran salah kaprah tidak mengoptimalkan peran 4 wakil Sulut di DPD padahal secara konstitusional mereka sangat berperan dalam men”goal”kan rencana pembentukan daerah pemekaran,” jelasnya
Di tambahkannya banyak yang salah kaprah mengenai mekanisme pembentukan dan pemekaran daerah padahal peran 4 orang wakil Sulut di DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di Jakarta itu besar sekali peranannya mulai dari mengajukan RUU Pembentukan dan Pemekaran Daerah adalah menjadi tugas dan tanggungjawabnya bahkan setelah terbentuk daerah pemekaran mereka masih bertugas mengawasi pelaksanaan UU pembentukan dan pemekaran daerah tsb (vide Pasal 22D ayat (1) dan (3) UUD 1945 amandemen ketiga). (jfm)