Manado – Menerima pernyataan sikap dari Gerakan Komponen Natif dan Masyarakat Adat Sulawesi Utara, Rabu (17/5/2017), anggota DPRD Sulut, Teddy Kumaat, menyesalkan sikap aparat yang menghalangi masyarakat kampus yang ingin menyampaikan aspirasi.
Menurut Teddy Kumaat, masyarakat berhak menyampaikan pendapat untuk mempertahankan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ikka.
“Saya menonton di youtube bapak Kapolri menyerukan rakyat jangan diam menyuarakan Pancasila. Artinya 2,5 rakyat Sulut silahkan bersuara mempertahankan Pancasila. Saya heran kenapa dari Unsrat dihalangi datang kesini, padahal semakin banyak rakyat terlibat mempertahankan Pancasila maka kerja aparat semakin ringan,” terang Teddy Kumaat.
Ketua Fraksi PDIP ini memberi apresiasi atas sikap masyarakat Sulut menyikapi dinamika politik nasional yang diwarnai aksi radikalisme yang mengganggu kehidupan bermasyarakat.
“Suatu kehormatan bagi kami, bapak ibu menyampaikan sikap di DPRD Sulut, kami akan tindaklanjuti termasuk usul paripurna istimewa akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diagendakan,” jelas Teddy Kumaat pada pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wenny Lumentut, Billy Lombok, Meiva Lintang, Ivone Bentelu dan Noldy Lamalo.
Diketahui, Gerakan Komponen Natif dan Masyarakat Adat Sulawesi Utara yang dipimpin Max Siso menyampaikan 5 sikap diantaranya:
1 Mendukung dan memuji sikap tegas Presiden RI, Joko Widodo membubarkan HTI sekaligus mewaspadai kelompok ormas radikal yang membahayakan Pancila dan UUD 1945.
2. Mengapresiasi sikap waspada Kepolisian dan TNI menyikapi gerakan kelompok radikalisme. Meminta Polda Sulut membubarkan organisasi radikal.
3. Mengapresiasi cara pandang para tokoh nasional tetap konsisten memelihara persaudaraan kebangsaan, NU, GP Ansor, mengemban tugas konstitusi menghadapi gerakan radikalisme, mendukung sikap IPDN Jatinangor agar ormas radikal dibubarkan.
4. Selaku komponen natif di Sulawesi Utara menolak kehadiran HTI, FPI dan organisasi radikal lain di daerah ini.
5. Mendesak DPRD Sulut tanggap dan waspada terhadap gerakan organisasi radikal termasuk penyebaran ajaran yang tidak mengindahkan kebhinekaan, kultur masyarakat dalam alam demokrasi Pancasila. (JerryPalohoon)