Manado, BeritaManado.com — Meski tengah dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak melunturkan niat 45 anggota DPRD Sulut untuk menjalankan agenda reses atau penyerapan aspirasi ke masyarakat mulai akan dilakukan anggota DPRD Sulut 27 April – 4 Mei mendatang.
Sejumlah aturan yang diterapkan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 akan diterapkan.
“Reses anggota DPRD akan tetap dilaksanakan. Tapi harus sesuai protokol COVID-19,” ujar Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulut Glady Kawatu melalui Kabag Keuangan Dammy Tendean mengatakan terkit dana reses pihaknya tetap menyediakan dana konsumsi dalam setiap pelaksanaan reses ini.
“Terserah anggota dewan mau gunakan atau tidak yang pasti harus sesuai aturan penggunaan dana konsumsi,” ujar Dammy Tendean.
Senada, Kabag Persidangan Ronny Geruh mengatakan, setiap pelaksanaan reses bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk reses, anggota DPRD bisa mengunjungi langsung warga, hukumtua atau kepala desa untuk menyerap aspirasi masyarakat. Yang pasti dalam kegiatan reses harus mengikuti protokol kesehatan,” tutup Ronny Geruh.
(AnggawiryaMega)