Tahuna — Satu fenomena yang tak bisa dipisahkan dimana jika terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), juga akan diikuti dengan melonjaknya beberapa harga kebutuhan lainya, seperti harga Sembako dan tarif transportasi baik darat mapun laut.
Setelah sebelumnya Pemkab Sangihe melalui Dinas instansi terkait telah menyiapkan draf rencana kenaikan tarif Angkutan Kota (Angkot), hal serupa pula telah dilakukan oleh Kantor Penyelenggara Kelas Dua Pelabuhan Tahuna, yang beberapa waktu lalu melalui rapat Koordinasi di tingkat Provinsi telah mengusulkan draf rencana kenaikan tarif kapal kepada Gubernur Sulut.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Penyelenggara Kelas Dua Pelabuhan Tahuna Mocodompis Muhaling, melalui Petugas Tata Usaha R Johanis ketika ditemui di ruang kerjanya.
“Kami telah mengusulkan kepada Guburnur, dalam pengusulan tersebut tarif kapal naik hingga 30 persen, dari tarif yang ada sekarang ini, namun itu baru pengusulan, apakah akan disahkan atau tidak, atau ada perubahan dari draf yang diusulkan itu semua tergantung Gubernur yang akan mengeluarakan SK, karena mungkin ada beberapa faktor yang akan dipertimbangkan beliau,” ujar Johanis.
Dikatakan pula olehnya jika pada awal April nanti Pemrintah Pusat tetap jadi menaikan harga BBM, maka pihaknya juga akan langsung membicarakan mengenai upah bongkar muat para buru Pelabuhan Tahuna.
“Jika tarif kapal naik, maka otomatis tarif bongkar muat para buru di Pelabuhan Tahuna juga ikut naik, tapi kami akan bicarakan terlebih dahulu, dengan duduk satu meja dengan para stekholder yang terkait termasuk para buru, untuk menyesuaikan berapa upah bongkar muat yang akan diberlakukan,” tandasnya. (gun)
Tahuna — Satu fenomena yang tak bisa dipisahkan dimana jika terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), juga akan diikuti dengan melonjaknya beberapa harga kebutuhan lainya, seperti harga Sembako dan tarif transportasi baik darat mapun laut.
Setelah sebelumnya Pemkab Sangihe melalui Dinas instansi terkait telah menyiapkan draf rencana kenaikan tarif Angkutan Kota (Angkot), hal serupa pula telah dilakukan oleh Kantor Penyelenggara Kelas Dua Pelabuhan Tahuna, yang beberapa waktu lalu melalui rapat Koordinasi di tingkat Provinsi telah mengusulkan draf rencana kenaikan tarif kapal kepada Gubernur Sulut.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Penyelenggara Kelas Dua Pelabuhan Tahuna Mocodompis Muhaling, melalui Petugas Tata Usaha R Johanis ketika ditemui di ruang kerjanya.
“Kami telah mengusulkan kepada Guburnur, dalam pengusulan tersebut tarif kapal naik hingga 30 persen, dari tarif yang ada sekarang ini, namun itu baru pengusulan, apakah akan disahkan atau tidak, atau ada perubahan dari draf yang diusulkan itu semua tergantung Gubernur yang akan mengeluarakan SK, karena mungkin ada beberapa faktor yang akan dipertimbangkan beliau,” ujar Johanis.
Dikatakan pula olehnya jika pada awal April nanti Pemrintah Pusat tetap jadi menaikan harga BBM, maka pihaknya juga akan langsung membicarakan mengenai upah bongkar muat para buru Pelabuhan Tahuna.
“Jika tarif kapal naik, maka otomatis tarif bongkar muat para buru di Pelabuhan Tahuna juga ikut naik, tapi kami akan bicarakan terlebih dahulu, dengan duduk satu meja dengan para stekholder yang terkait termasuk para buru, untuk menyesuaikan berapa upah bongkar muat yang akan diberlakukan,” tandasnya. (gun)