BITUNG — Pengelolahan pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan atau galian C yang ada di Bitung ternyata tidak mengantongi ijin kajian lingkungan. Padahal sesuai aturan, sebelum beroperasi pihak pengelolah atau pemilik lahan harus melakukan pengurusan ijin di Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Badan Perijinan Terpadu. Malah lebih ironi, aktifitas puluhan galian C yang ada di kota ini beroperasi hanya berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral.
“Prosedurnya, sebelum melakukan aktivitas penggalian, seharusnya pengelolah harus meminta rekomendasi dari BLH. Karena untuk melakukan kegiatan, BLH harus melakukan kajian lingkungan, baru diterbitkan rekomendasi,” kata Sekretaris BLH Kota Bitung, Suparida, Rabu (25/05).
Menurut Suparida, rekomendasi yang mereka keluarkan ketika pengelolah
atau pemilik lahan galian C meminta ijin atau rekomendasi dari Dinas
Pertambangan dan Sumber Daya Mineral serta Perijinan Terpadu dan instansi lain yang berkaitan dengan masalah retribusi.
“Jadi rekomendasi awal atau dasar harus dari BLH, baru instansi lain bisa
mengeluarkan ijin atau rekomendasi. Tanpa rekomendasi dari kami maka tentu aktifitas galian tidak dapat dilakukan karena jelas menyalahi aturan,” jelas Suparida.
Apa yang dikatakan Suparida turut dibenarkan Kepala Bidang Perijinan, Jimmy Lesar. Dimana menurutnya, rekomendasi awal untuk galian C bermula dari BLH kemudian ke pihaknya atau instansi lain yang berkaitan dengan masalah tersebut.
“Sehabis mendapatkan rekomendasi dari BLH, para pengelolah harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan untuk pengelolahan, serta Dispenda mengenai pajak. Setelah itu, semua berkas rekomendasi tersebut dibawa ke Badan Perijinan Terpadu, untuk mendapatkan ijin pengelolahan pertambangan,” tutur Lesar, seraya mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan ijin dari para pengelolah pertambangan atau galian C. (en)
