MITRA, BeritaManado.com – Bank Mandiri Ratahan, Minahasa Tenggara (Mitra) terancam dikenakan sanksi penutupan dikarenakan tidak melaporkan data karyawan atau tenaga kerja ke pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos).
Dikatakan Kadisnakertransos Mitra Hans Mokat, sesuai ketentuan perundang-undangan, wajib bagi seluruh perusahaan untuk melaporkan data tenaga kerjanya melalui instansi teknis terkait dalam hal ini dinas tenaga kerja dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatannya.
“Hingga saat ini masih ada ratusan perusahaan belum melaporkan data tenaga kerja mereka, salah satunya Bank Mandiri Ratahan,” ungkap Mokat.
Dijelaskan dia, sejumlah sanksi dapat dijatuhkan apabilah perusahaan tidak melaporkan data tenaga kerja. “Sanksi terberat sebagaimana aturan yang berlaku bisa samapai dilakukan penutupan,” tegas Mokat.
Pada prinsipnya lanjut Mokat, pihaknya tidak pernah berkeinginan untuk menyusahakan pihak perusahaan. Namun demikian tentu perusahaan harus mentaati segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Tenaga kerja lokal maupun asing wajib dilaporkan. Ini penting sehingga diketahui keberadaan mereka di daerah ini,” tutup Mokat. (rulansandag)