Jakarta, BeritaManado.com – Charta Politik mengungkap hasil survei terbaru, salah satunya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, berdasarkan hasil survei Charta Politika, mayoritas masyarakat menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah wujud penyalahgunaan wewenang.
Hasil putusan MK tersebut, oleh masyarakat, menilai ada campur tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, hal tersebut berdasarkan penilaian sebagian besar responden.
Kata dia, masyarakat menilai putusan MK juga untuk memudahkan putra Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka agar memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres,” kata Yunarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/11/2023).
“Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden,” tambah dia.
Lanjut berdasarkan survei, 33,2 persen responden menyatakan tidak setuju bahwa putusan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang.
Sementara mengenai keterlibatan Jokowi dalam putusan ini, 39,7 persen responden menilai ada intervensi Jokowi dalam putusan tersebut, sedangkan 23,3 persen tidak percaya dan 37 persen lainnya tidak menjawab.
Adapun survei ini dilakukan secara nasional pada periode 26 hingga 31 Oktober.
Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka secara langsung dan menggunakan kuesioner terstruktur.
Jumlah sampel yang digunakan dalam survei ini sebanyak 2.400 responden yang tersebar secara proporsional di 38 provinsi.
Sementara metode yang digunakan ialah multistage random sampling dan margin of error kurang lebih 2 persen, serta tingkat kepercayaan 95 persen.
Putusan MK
Sebelumnya, MK dalam putusannya memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres, atau jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin menjadi salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut.
Sontak, putusan tersebut menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
Bahkan tak sedikit yang menganggap putusan itu membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Di sisi lain, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon memiliki pandangan akan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia, yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Dalam pandangannya, Gibran pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen.
Padahal, jika menilik awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Tak hanya itu, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat, serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
(jenlywenur)