Salam Hormat dan Selamat Datang di Bumi Nyiur Melambai, Sulawesi Utara.
Sulawesi Utara adalah daerah pertanian yang cendrung monokultur dengan kelapa, pala dan cengkeh sebagai komoditi andalan, disamping pertanian hortikultura.
Sebagaimana diketahui, TANAH sebagai faktor produksi utama pertanian, sehingga menjadi sangat penting bagi kelangsungan hidup rakyat petani.
Di Sulawesi Utara, rata-rata kepemilikan lahan pertanian oleh petani sesuai data Bappeda Sulawesi Utara tahun 2012 hanya 0,4 Ha/KK Petani.
Tahun 2022 data ini dapat dipastikan berkurang, selain karena luasan tanah tidak bertambah, alih fungsi lahan pertanian, serta bertambahnya populasi penduduk. Saat ini diperkirakan rata-rata kepemilikan lahan pertanian oleh petani di Sulawesi Utara hanya tersisa sekitar 0,2 Ha/KK petani.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas izinkan kami bermohon:
1. Mohon kiranya kebijakan Bapak Presiden untuk menghentikan kegiatan-kegiatan alih fungsi lahan pertanian terutama pada alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertambangan skala besar maupun skala kecil yang beberapa tahun terakhi ini marak di hampir semua kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
2. Mohon kiranya kebijakan Bapak Presiden agar lahan-lahan HGU yang tidak produktif di Sulawesi Utara, diserahkan kepada rakyat petani setempat. Sebab ada beberapa areal HGU di Sulut yang tidak produktif selama puluhan tahun. Bahkan ada lahan HGU yang hak kelolanya di serahkan pada perusahaan sawit, padahal Sulawesi Utara bukan daerah sawit dan sedang mengalami Krisis lahan pertanian.
3. Mohon kiranya kebijakan Bapak Presiden, untuk menghentikan alih kepemilikan lahan melalui praktik-praktik mafia tanah di Sulawesi Utara yang juga berakibat makin mengancam sektor pertanian rakyat.
4. Mohon kiranya kebijakan Bapak Presiden untuk mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota agar lahan-lahan kosong yang ditelantarkan para pemilik modal untuk dimanfaatkan oleh rakyat agar produktif, baik dengan pola kemitraan ataupun tidak.
5. Mohon kiranya kebijakan Bapak Presiden agar lahan-lahan tidak produktif untuk jangka waktu tertentu dikenakan pinalti dan sanksi atau dikenakan pajak progresif.
Hal-hal permohonan tersebut di atas dimaksudkan untuk melindungi rakyat petani di Sulawesi Utara yang kian hari kian mengalami krisis lahan akibat alih fungsi dan alih kepemilikan yang tidak terkendali.
Permohonan terbuka ini kami sampaikan karena kami menyadari Bapak Presiden Joko Widodo sangat mencintai dan peduli pada kehidupan petani Indonesia.
Demikian permohonan ini, kiranya berkenan mendapat perhatian Bapak Presiden. Sebelumnya kami sampaikan terima kasih.
Salam dan hormat,
Joppie Worek
Keluarga Petani Sulawesi Utara.
Airmadidi, 24 Februari 2022