Amurang—Kinerja PNS dari tahun ke tahun belum ada perubahan. Pasalnya, ada keganjilan aturan yang berlaku. Bukan hanya aturan, dari atasan pun selalu tak konsisten memberi pengajaran terhadap PNS yang melakukan kesalahan. Malahan, hanya berupa sanksi ringan. Padahal, sudah nyata kesalahan yang dilakukan oknum PNS tersebut.
Akibatnya, kinerja PNS di Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara juga banyak ditemui tak beres. Kenapa ada di kabupaten/kota di Sulut. Karena, fungsi pengawasan dari atasan pun tak sesuai. Padahal, untuk mengacu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) sudah kuat. Namun demikian, nyatanya hal ini tidak demikian. Adakah moral PNS bagi masyarakat dapat dipertanggungjawabkan? Selain itu, di bagian mana PNS sebagai pembantu pemerintah untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dari amatan dan penjelasan berbagai sumber, menyebutkan pertama apakah Bupati/Walikota maupun Gubernur di Sulawesi Utara siap mencermati kinerja PNS tersebut. Dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat. Sudah siapkan kepala daerah di Sulut melakukan pengawasan PNS lebih baik lagi?
‘’Tahun 2014, pemerintah akan menerapkan metode baru dalam penilaian kinerja PNS. Peraturan Pemerintah (PP) RI No.10 tahun 1979 akan diganti dengan PP RI No.46 tahun 2011. Hal ini dikarenakan, PP RI No.10 tahun 1979 tentang Penilaian Kinerja Aparat PNS terdahulu yang lebih dikenal dengan istilah Daftar Penilaian Pelaksana Pekerjaan (DP3). Nah, ditenggarai ini belum mampu menilai dan mengkukur produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi tempat bekerja,’’ ujar Helly Ivana, pemerhati pemerintahan Sulut.
Menurut Helly, secara teori penilaian kinerja (Performance Appraisal) menduduki tempat yang vital dalam sebiah proses pelaksana tugas pokok dan fungsi organisasi. Sebuah sistem manajemen SDM yang efektif akan menempatkan penilaian kinerja sebagai jantung dari sistem yang dibangunnya.
‘’Namun perlu lagi diperhatikan, bahwa dalam proses pencapaian target kinerja harus dilakukan monitoring baik reguler maupun insidentil dan pengaitan antara hasil penilaian dengan besaran penghasilan PNS. Sebagai pemimpin. Maka diperlukan ‘kemampuan’ mengambil langkah-langkah ‘kongkrit’ agar peningkatan motivasi dan produktivitas kinerja PNS dapat efektif,’’ ungkapnya. (and)