
Manado, BeritaManado.com — Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, menjelaskan perihal syarat media massa yang akan bergabung di media center Pemprov Sulut.
Menurut Steven Liow, pihaknya akan lebih selektif terhadap kualitas media massa dengan melihat beberapa parameter.
Steven bilang, verifikasi media dari DKIPS segera dilakukan.
Beberapa tolokukur, lanjut Steven, akan menjadi perhatian.
Dikatakan, upaya ini dilakukan agar fungsi keterbukaan informasi berjalan sesuai harapan.
Begitu pun dengan sosialisasi Pemprov Sulut yang diharapkan lebih maksimal ke masyarakat.
Steven menyarankan agar media massa terverifikasi Dewan Pers.
Selain itu, lanjut dia, kapasitas wartawan kredibel menjadi penting agar produk informasi lebih berkualitas dan berimbang.
Hal penting lainnya, kata Steven, yakni terdaftarnya media di e-Katalog versi 6.
Tak hanya itu, volume kunjungan website berita dan follower media sosial yang terkoneksi dengan media massa menjadi pertimbangan prioritas.
“Jadi ini berlaku untuk semua media massa. Makanya verifikasi kami wajib lakukan,” kata Steven kepada BeritaManado.com, Rabu (12/3/2025).
Steven bilang, untuk media massa yang belum terverifikasi, tak perlu khawatir.
Menurutnya, Pemprov Sulut sudah memikirkan solusi untuk itu.
Steven menuturkan, pada April 2025, tim dari Dewan Pers telah diundang ke Sulut.
“Dan ini menjadi kesempatan bagi pemilik media untuk berkonsultasi untuk proses verifikasi dan sebagainya ke Dewan Pers. Kita juga akan hadirkan Komisi Informasi,” jelasnya.
Khusus media daring, Steven menyarankan segera beradaptasi dengan kondisi kekinian, dan sebisa mungkin memiliki media sosial pendukung.
Steven berharap ketentuan ini dapat dimaklumi, karena menurutnya kredibilitas dan berbadan hukumnya suatu media massa menjadi penting.
“Ini juga untuk menjaga tradisi Pena Emas PWI yang selalu diperoleh Pemprov Sulut,” tandasnya.
(Alfrits Semen)