Airmadidi, BeritaManado.com – Bawaslu diberikan kewenangan oleh undang-undang melakukan pengawasan Pemilu dan Pilkada termasuk dana kampanye pasangan calon.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, dalam kegiatan sosialisasi pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 di The Sentra Hotel, Selasa (17/9/2024) sore.
“Dalam hal ini tugas Bawaslu terkait pengawasan dana kampanye, sumber dana, rekening khusus, penggunaan dan pembatasan, audit dan lainnya,” jelas Ardiles.
Bawaslu, tambah Ardiles, selalu menekankan kepada pasangan calon Pilkada menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.
“Parpol dan pasangan calon harus transparan. Publik perlu tahu seberapa banyak anggaran kampanye yang dikeluarkan pasangan calon,” tukas Ardiles.
Kegiatan sosialisasi dibuka Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, didampingi anggota Salman Saelangi dan Awaluddin Umbola, serta sekretaris KPU, Meidy Malonda.
(JerryPalohoon)