Airmadidi – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2016 sebesar Rp2.400.000 per bulan, sepertinya sulit diikuti perusahaan-perusahaan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Hal ini menyusul tidak tegasnya Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) kepada perusahaan untuk memberikan upah sesuai UMP. Bisa dilihat dari jawaban Kepala Disnakersos Jeane Rumagit ketika dimintai keterangan oleh wartawan Selasa (10/11/2015).
“Meski sudah memiliki UMP, namun pemberian upah masih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” kata Rumagit.
Menurut Rumagit, pada UMP 2015 pun masih banyak perusahaan yang tidak taat aturan.
“Kami sudah minta perusahaan agar mampu penuhi standar itu, tapi tidak dilakukan,” lanjutnya namun tidak menjelaskan sanksi apa yang sudah diberikan guna menertibkan perusahaan demikian.
Terkait standar upah yang baru ditetapkan, Rumagit mengakui pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada perusahaan. “Jujurnya kami belum ada sosialisasi kepada perusahaan soal UMP yang baru,” tutup Rumagit.(Finda Muhtar)
Airmadidi – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2016 sebesar Rp2.400.000 per bulan, sepertinya sulit diikuti perusahaan-perusahaan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Hal ini menyusul tidak tegasnya Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) kepada perusahaan untuk memberikan upah sesuai UMP. Bisa dilihat dari jawaban Kepala Disnakersos Jeane Rumagit ketika dimintai keterangan oleh wartawan Selasa (10/11/2015).
“Meski sudah memiliki UMP, namun pemberian upah masih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” kata Rumagit.
Menurut Rumagit, pada UMP 2015 pun masih banyak perusahaan yang tidak taat aturan.
“Kami sudah minta perusahaan agar mampu penuhi standar itu, tapi tidak dilakukan,” lanjutnya namun tidak menjelaskan sanksi apa yang sudah diberikan guna menertibkan perusahaan demikian.
Terkait standar upah yang baru ditetapkan, Rumagit mengakui pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada perusahaan. “Jujurnya kami belum ada sosialisasi kepada perusahaan soal UMP yang baru,” tutup Rumagit.(Finda Muhtar)