Manado, BeritaManado.com — Wakil Ketua Pansus Ranperda Penataan dan Pengelolaan TPU DPRD Manado, Frederik Tangkau menilai pengadaan lahan pekuburan gratis oleh Wali Kota di Kayuwatu sangat tepat.
“Itu adalah kebijakan populis Wali Kota Manado untuk mengantisipasi bagi warga yang membutuhkan lahan pekuburan saat ini,” kata Frederik Tangkau kepada BeritaManado.com, Sabtu (14/11/2020).
Dijelaskan, lahan TPU di Kayuwatu selama ini digunakan untuk korban Covid-19 yang saat ini mulai menurun angka kematiannya.
Sementara yang menjadi polemik di DPRD Manado menurutnya adalah lokasi pekuburan di Kima yang telah dibahas bersama Pansus Ranperda TPU dan Pemkot Manado, September 2020.
“Memang kami sudah membahasnya dan sudah difasilitasi sampai di Kabag Hukum Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Tetapi lokasi TPU di Kima menurutnya belum dapat digunakan karena masih dibutuhkan penataan.
“Di Kima lahannya masih hutan dan belum ada akses jalan. Karena lahan pekuburan di Kota Manado yang sudah penuh maka Wali Kota mengambil langkah cepat dengan menyediakan lahan pekuburan di Kayuwatu untuk antisipasi selama lahan di Kima belum bisa digunakan,” jelas Tangkau.
Menurutnya, tindakan diskresi Wali Kota Manado ini tidak ada hubungannya dengan politik jelang Pilkada 2020.
“Kebijakan ini murni untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Tidak ada muatan politik,” timpal Ketua Fraksi Nasdem DPRD Manado ini.
Sehingga ditegaskannya, terkait Ranperda TPU dan kebijakan lahan pekuburan gratis bagi yang kurang mampu di Kayuwatu, tidak ada yang dibohongi oleh Pemerintah Kota Manado.
“Tidak ada pembohongan publik,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Manado Ronny Makawata angkat suara perihal lahan pekuburan gratis yang disiapkan oleh Pemkot Manado di Kayuwatu.
Menurutnya, kebijakan ini telah membohongi DPRD Manado, Kabag Hukum Pemprov dan masyarakat.
Pasalnya, dalam pembahasan Ranperda Penataan dan Pengelolaan TPU dengan Pemerintah Kota Manado pada September 2020, DPRD bersikeras agar lahan pekuburan digratiskan.
“Tetapi tim Pemkot Manado mengatakan tidak bisa digratiskan karena sudah tertata dalam Perda Nomor 13 tahun 2021 tentang retribusi yang ditandatangani Wali Kota,” kata Ronny Makawata kepada BeritaManado.com, Jumat (13/11/2020).
Bahkan menurutnya, Ranperda tersebut telah difasilitasi ke Kabag Hukum Pemprov.
“Kenapa sekarang sudah diumumkan ada lahan pekuburan gratis?,” tukasnya.
Bukan hanya itu, ditegaskan Makawata yang saat pembahasan ditetapkan sebagai ketua Pansus, lokasi lahan pekuburan yang tertata dalam Ranperda berada di Kelurahan Kima Atas.
“Tapi kenapa sekarang ada di Kayuwatu. Dalam pembahasan Ranperda tidak pernah disebutkan di Kayuwatu,” tegasnya.
Namun diakuinya, ketersediaan lahan pekuburan gratis itu sangat baik untuk masyarakat ber-KTP dan KK Manado atau yang direkomendasikan oleh Kelurahan.
“Karena memang saat pembahasan DPRD ngotot agar digratiskan, tetapi Pemkot yang sendiri mengatakan tidak bisa,” tandasnya.
(BennyManoppo)