Manado, BeritaManado.com — Terkait Implementasi Permendagri 90 tahun 2019 dalam perencanaan pembangunan daerah, DPRD Sulut melalui Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen bersama sejumlah personel mengunjungi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam kunjungan tersebut, Andi Silangen yanh didampingi anggota Melky Jakhin Pangemanan dan Arthur Kotambunan menyampaikan perihal penjabaran aturan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang tidak bisa mengakomodir alokasi anggaran penguatan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam bentuk dukungan dana daerah penyertaan PKH minimal 5% dari APBD Provinsi Sulut.
Dimana, DPRD Sulut menjabarkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak bisa juga melakukan penginputan Program Penguatan PKH padahal berdasarkan Permensos No. 1 Tahun 2018 Pasal 57 bahwa Sumber Pendanaan PKH berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
“DPRD Provinsi Sulut berkomitmen akan mengalokasikan dana penyertaan PKH melalui APBD sebesar 5%. Namun hal tersebut terbentur pada aturan Permendagri 90 Tahun 2019,” ucap Melky Jakhin Pangemanan.
Permendagri 90 Tahun 2019 yang menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan tidak mengakomodir program Jaminan Sosial Keluarga khususnya Pelaksanaan PKH.
MJP pun mengatakan bahwa DPRD akan mendorong Kemendagri RI untuk merevisi Permendagri 90 Tahun 2019.
“Agar bisa mengakomodir program Jaminan Sosial Keluarga khususnya Pelaksanaan PKH dalam perencanaan pembangunan daerah atau ada kebijakan lainnya yang memungkinkan daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk program penguatan PKH,” pungkas MJP.
Adapun kunjungan tersebut diterima oleh Roy John Erasmus Salamuni selaku Staf Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, di Gedung H, Lt. 9 Kemendagri RI.
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI mengapresiasi langkah DPRD Sulut dalam memperjuangkan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam bentuk dukungan dana daerah penyertaan.
Kemendagri meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut untuk menyampaikan hal tersebut secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri RI, agar nantinya dapat dikaji dan menjadi bahan pertimbangan bagi Kemendagri dalam menjawab permohonan DPRD Provinsi Sulut.
DPRD Provinsi Sulut menilai penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD sebesar 5% akan sangat mendukung kegiatan PKH, diantaranya :
– Menyediakan kantor sekretariat Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH
– Menyediakan fasilitas pendukung sekretariat PKH antara lain : Komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, sepatu, dan lemari penyimpanan dokumen
– Dana Operasional bagi Koordinator Kabupaten/Kota. Supervisor PKH, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota
– Cetak/Pengadaan formulir verifikasi faskes, fasdik, kesos, sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran
– Biaya Operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes, fasdik, dan kesos dari Kabupaten/Kota pelaksana PKH ke Provinsi
– Sosialisasi PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa
– Rapat koordinasi teknis PKH Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan dengan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kanwil Agama
– Pemantapan/Capacity Building Pendamping dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota
– Mendukung pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalam bentuk pengadaan bahan. Pemantapan/Coaching P2K2 dan operasional pelaksanaan P2K2 bagi Peksos Supervisor, Pendamping Sosial dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
– Honor Tim Koordinasi Teknis PKH Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
– Studi banding ke Kabupaten/Kota pelaksana PKH terbaik
– Membentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PK
(***/AnggawiryaMega)