
BeritaManado.com — Istilah paskibra dan paskibraka tentunya tidak asing ditelinga seluruh warga Indonesia.
Istilah ini sering terdengar saat pengibaran maupun penurunan bendera.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, keduanya memiliki tugas untuk mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih.
Lantas, tahukah Anda apa saja perbedaan antara paskibra dan paskibraka ini? Simak ulasannya berikut ini.
Istilah dan Wilayah Tugas
Kedua istilah ini adalah suatu singkatan, di mana Paskibra merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera.
Sedangkan Paskibraka merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Selanjutnya untuk wilayah tugas,, Paskibra terfokus pada tingkat wilayah yang lebih kecil, seperti di sekolah, instansi, dan kecamatan.
Sedangkan wilayah tugas Paskibraka berada di tingkat yang lebih luas, yaitu di Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Wali Kota), provinsi (Kantor Gubernur), dan tingkat nasional (Istana Negara).
Terkait hal ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dalam aturan tersebut anggota Paskibraka berasal dari pelajar SMA atau sederajat dari kelas 10 dan atau kelas 11.
Seleksi Masuk
Perbedaan wilayah tugas juga diikuti oleh perbedaan seleksi masuk untuk menjadi paskibra dan paskibraka.
Mekanisme pendaftaran dan seleksi masuk Paskibra menjadi kewenangan setiap instansi/sekolah dan masing-masing memiliki syarat yang berbeda.
Sementara untuk Paskibraka memiliki seleksi tahapan dari kota/kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Sejarah Singkat Paskibraka
Paskibraka lahir pada tahun 1946 di saat ibukota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.
HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang pertama menjadi cikal bakal lahirnya Paskibraka.
