Oleh: Yoseph E Ikanubun*
SEBAGAI profesi, jurnalis harus memenuhi sejumlah syarat khusus yang kemudian bisa membedakannya dari sebuah pekerjaan. Dua di antara syarat itu adalah memiliki Kode Etik, dan Standar Kompetensi.
Dewan Pers, sebagai pemegang amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kemudian mengeluarkan peraturannya terkait syarat yang kedua ini.
Dasar Pelaksanaan: Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/XII/2017 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan itu diperbaharui kembali di penghujung tahun 2018 melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Lembaga Penguji
Terkait Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan, diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Pada Bagian G: Lembaga Uji Kompetensi Wartawan
Lembaga yang dapat melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan adalah:
a. Perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi jurnalistik
b. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan
c. Perusahaan Pers
d. Organisasi Wartawan
Lembaga sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, untuk dapat ditetapkan dan disertifikasi sebagai Lembaga Uji Kompetensi Wartawan harus memenuhi ketentuan dan syarat sebagaimana diatur terpisah dalam Peraturan dan/atau Keputusan Dewan Pers yang memuat terkait:
b. Kriteria dan tata cara menetapkan Organisasi Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW), untuk Organisasi Wartawan.
AJI Indonesia Sebagai Lembaga Penguji SKW
Syarat sebuah Organisasi Wartawan bisa menjadi Lembaga Penguji SKW diatur dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Organisasi Wartawan Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.
Sedikitnya ada 10 kriteria organisasi wartawan itu bisa menjadi lembaga penguji kompetensi, antara lain memenuhi standar sebagai Orgasisasi Wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 7/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan Sebagai Peraturan Dewan Pers.
Mengacu pada aturan ini, ada 3 organisasi wartawan yang bisa menjadi lembaga penguji, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Beberapa bulan sejak berlakunya Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, AJI ditetapkan sebagai Lembaga Penguji SKW, tepatnya pada 9 September 2011.
Dalam setiap perubahan Peraturan Dewan Pers terkait SKW, AJI juga ikut melakukan pembenahan baik dari materi maupun metodenya, sehingga sampai saat ini AJI tetap memenuhi syarat sebagai salah satu Lembaga Penguji SKW.
Kewajiban Lembaga Penguji
Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, juga mengatur tentang kewajiban Lembaga Penguji SKW.
Pada Bagian H: Kewajiban Lembaga Uji Kompetensi Wartawan, pada poin (1), huruf (g), menerbitkan tanda kelulusan Uji Kompetensi yang disahkan oleh Dewan Pers.
Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan
Terkait sertifikat dan/atau kartu kompetensi ini diatur dalam Bagian L, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Penerbitan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan
a. Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan diberikan oleh lembaga penguji kompetensi wartawan, yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Uji Kompetensi Wartawan bersama Ketua Dewan Pers.
Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan
a. Sertifikat dan/atau Kartu Kompetensi Wartawan yang telah diberikan dapat dicabut apabila wartawan yang bersangkutan: (ada 4 poin terkait Kode Etik Jurnalistik, memberikan dokumen yang tidak benar, serta tidak menjalankan tugas jurnalistik).
Terkait polemik Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan, Dewan Pers tidak memberikan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan. Itu diberikan oleh lembaga penguji, dan Dewan Pers mengesahkannya.
Penerbitan sertifikat, kartu, atau sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dilakukan oleh lembaga penguji. Pada Bagian H: Kewajiban Lembaga Uji Kompetensi Wartawan, pada poin (1), huruf (g), menerbitkan tanda kelulusan Uji Kompetensi yang disahkan oleh Dewan Pers. Tanda kelulusan bisa diartikan sebagai sertifikat atau kartu kompetensi.
Substansinya atau legalitasnya bukan pada sertifikat atau kartu, tetapi prosedur pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan itu dilakukan secara benar oleh lembaga penguji sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Juga sesuai yang diatur dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Organisasi Wartawan Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.
Selain menerbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan, beberapa tahun lalu AJI Indonesia juga pernah menerbitkan Kartu Anggota AJI dan Kartu Kompetensi Wartawan.
Namun belakangan ini, untuk anggota AJI peserta Uji Kompetensi Wartawan atau Uji Kompetensi Jurnalis yang dinyatakan kompeten, diberikan Sertifikat Kompetensi Jurnalis.
(***/Penulis merupakan Ketua Majelis Etik AJI Manado, Penguji pada Uji Kompetensi Jurnalis AJI Indonesia dan Ahli Pers Sulawesi Utara)