Opini

Saweran Untuk KPK

Pilar Demokrasi, Kerjasama antar KBR68H dengan Beritamanado.com
“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilar Demokrasi KBR68H. Simak siarannya setiap Senin, pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio”

– Sebagaimana diberitakan, anggaran bagi pembangunan gedung KPK tak kunjung disetujui DPR RI, khususnya Komisi III (bidang hukum). Dalam daftar anggaran, pos bagi pembangunan gedung KPK masih diberi label “bintang”, artinya belum bisa segera dikucurkan. Melihat gelagat tersebut, sejumlah penggiat masyarakat sipil, dengan dimotori MTI dan ICW, menggagas gerakan moral menggalang dana bagi pembangunan gedung KPK, yang disebut “Saweran Untuk KPK”.

Tak dinyana, respon masyarakat luar biasa, dari berbagai kalangan datang menyumbang, mulai anak sekolah sampai pejabat setingkat menteri, dari pedagang kaki lima hingga mahasiswa di luar negeri. Bagaimana perkembangan terakhir gerakan “Saweran Untuk KPK”, menjadi tema perbincangan Pilar Demokrasi, yang diselenggarakan KBR68H. Bersama tiga narasumber masing-masing, Jamil Mubarok (Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia, MTI), Nudirman Munir (Komisi III/Hukum DPR RI, Fraksi Partai Golkar), Johan Budi (juru bicara KPK).

ADVERTISEMENT

Jamil Mubaroq membandingkan dengan proses proyek Hambalang, yang prosesnya demikian cepat. Begitu diajukan tahun 2010, langsung disetujui, tanpa pernah diberi label bintang. Padahal nominal proyek Hambalang adalah 2,5 triliun, sementara pembangunan gedung KPK hanya 225 miliar, itupun pengucurannya bertahap dalam tiga tahun. Jamil mempertanyakan mengapa anggaran untuk memperkuat KPK ini tidak mulus, sementara di sisi lain DPR menginginkan KPK yang profesional dan kinerjanya yang lebih meningkat.

Nudirman membantah bila DPR RI dianggap menunda-nunda pengucuran anggaran bagi pembangunan gedung KPK. Nudirman membandingkan dengan anggaran bagi kejaksaan, anggaran untuk KPK dari penyelidikan sampai eksekusi itu hampir Rp 600 juta per satu kasus, sedangkan untuk kejaksaan hanya dianggarkan Rp 60 juta. “Apa kurangnya Komisi III, jangan karena gedung, lalu cari-cari masalah untuk menghajar Komisi III,” tambah Nudirman.

Johan Budi menjelaskan kalau sejak tahun 2009 sudah mulai ada pembicaraan, dan pemerintah menyetujui pembangunan gedung itu. Menurut Johan, tanda bintang itu artinya dana itu sudah ada, tetapi DPR menganggap pembangunan belum urgen. “Sampai hari ini, DPR masih beranggapan kalau KPK belum memerlukan gedung baru, disarankan agar memakai gedung-gedung yang masih kosong, jadi saat ini sebagian staf KPK terpencar-pencar,” jelas Johan.

Jamil menjelaskan latar belakang semangat “Saweran KPK”, yang awalnya hanya semacam sindiran bagi DPR RI, terutama bagi Komisi III. Rupanya respon publik luar biasa dan itu tidak bisa dibendung, misalnya komunitas onthel di Bogor, buruh di Solo dan pedagang kaki lima, bahkan pimpinan DPR RI juga menyumbang, sampai figur Menteri sepertiDahlan Iskan. Artinya kepercayaan masyarakat terhadap KPK itu luar biasa. “Ini cerminan bahwa masyarakat ingin sekali ada gebrakan dalam pemberantasan korupsi,” tambah Jamil.

Johan mengklarifikasi bahwa KPK sama sekali tidak melakukan pengumpulan dana, juga tidak mengkoordinir pengumpulan dana. Yang dilakukan KPK sebatas memberi payung hukum bagi masyarakat, yang ingin membantu atau ingin berperan dalam pemberantasan korupsi, dengan cara menggalang dana untuk gedung KPK. “Sampai hari ini kita belum memutuskan, untuk menerima ataukah tidak sumbangan-sumbangan yang sekarang sudah terjadi di banyak tempat,” tambah Johan. (*/oke)