AMURANG—Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel, Drs Rolly Karamoj menegaskan, bila ada perusahaan di wilayahnya tak menggunakan UMP 2012, maka mereka akan dikenai sanksi pidana.
‘’Sesuai SK Gubernur Sulut No.32 tahun 2011 tentang UMP. Maka, semua perusahaan yang mengerjakan sebanyak orang harus membayar sesuai UMP Rp 1.250.000. Kalau kedapatan tidak membayar sesuai SK Gubernur, maka perusahaan dimaksud akan dikenai sanksi pidana,’’ ujar Karamoj.
Lanjut mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Minsel ini, di wilayah ini terdapat 6 perusahaan golongan besar. Diantaranya, PT Cargill Indonesia Amurang, Coco Prima, TMC dan Karangetang. Sedangkan, perusahaan sedang ada 9.
‘’Maka dari itu, semua perusahaan baik besar maupun sedang harus membayar sesuai mekanisme. Termasuk diantaranya, perusahaan skala kecil sekalipun yang beroperasi di Minsel. Ini kan sudah menjadi ketentuan, dengan demikian semuanya harus taat sesuai mekanisme. Kalaupun tidak, maka dipastikan perusahaan dimaksud akan dikenai sanksi pidana,’’ ungkap Karamoj keras. (and)