Ratahan, Beritamanado.com – KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Ketua Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi, Salman Saelangi menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa tidak dilarang jadi penyelenggara.
Hal ini ditegaskannya dalam sosialisasi pembentukan badan adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2020, di Ratahan, Selasa (14/1/2020) kemarin.
“Dalam perekrutan badan adhoc, kami tetap berpijak pada PKPU No.13 Tahun 2017, dimana tidak ada pembatasan untuk ASN, BPD, dan perangkat desa jadi penyelenggara,” ungkapnya.
Sementara terkait pembatasan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menurutnya itu internal kelembagaan dan hak pejabat pembina kepegawaian.
Namun dikatakannya, sesuai regulasi pihaknya tetap akan memberi ruang karena pembatasan ASN maupun mereka yang memiliki SK Bupati ikut perekrutan PPK bukanlah syarat dari pihak KPU.
“Terkait teknisnya tidak etis jika kami secara tegas melarang ASN, BPD, dan perangkat desa ikut perekrutan. Namun secara prinsip berdasarkan regulasi kami tidak bisa melarang mereka ikut perekrutan. Jadi ini dikembalikan ke ASN yang memiliki institusi kelembagaan, maupun mereka yang memiliki ikatan kontrak kerja penuh waktu tersebut,” tandas Salman Saelangi.
Pihak KPU Provinsi Sulut dari awal regulasi secara logika menjelaskan bahwa penyelenggara adhoc ini bukan permanen dan standar Kementerian Keuangan untuk membayar honorariumnya tidak sesuai UMP/UMR.
“Dengan begitu badan adhoc ini tidak kerja penuh waktu, hanya saja KPU akan meminta ketika ada tahapan, PPK tersebut tidak bisa meninggalkannya,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya hanya meminta sebagai penguatan agar ada ijin atasan jika ASN ikut perekrutan PPK sehingga secara kelembagaan tahu bahwa ASN tersebut masuk PPK.
“Dalam ijin atasan langsung ini memang tidak punya format resmi dan yang kami butuhkan hanya satu level diatas PPK tersebut, misalnya kalau dia staf cukup dari atasan eselon IV saja, begitu juga eselon IV hanya butuh ijin langsung dari eselon III,” jelasnya.
Hal ini juga merupakan tindakan pencegahan, dimana menurutnya jangan sampai ada perdebatan karena atasan tidak tahu ASN daftar PPK.
“Ini merupakan ketentuan tambahan saja dan ijin ini bukan syarat mutlak,” pungkas Salman Saelangi.
Adapun untuk pendaftaran PPK akan dimulai 18 Januari hingga 24 Januari bulan ini.
(Jenly Wenur)