MINUT – Penyelesaian masalah perbatasan Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung di Desa Rokrok dan Tendeki harus melihat sejarah dan sosiologi masyarakat. Desa Rokrok merupakan dusun jauh dari Desa Tontalete karena merupakan pemekaran dari Desa Tontalete.
Demikian percakapan beritamanado dengan Hukum Tua Desa Tontalete Yance Rondonuwu di Kantor DPRD Sulut beberapa hari lalu. Menurutnya, akibat berlarut-larutnya masalah ini berimbas pada keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Rokrok.
“Selama ini mereka rajin membayar PBB sesuai anjuran pemerintah daerah, namun karena masalah ini, mereka tidak lagi membayar,” ujar Rondonuwu, diiyakan Hukum Tua Rokrok Marthen Palengkahu.
Senada diungkapkan Anggota Deprov Sulut, Paul Tirajoh. Sebagai warga Minahasa Utara yang pernah menjabat kepala kecamatan (camat) bahkan pernah sebagai penjabat Bupati Minut, Tirayoh meminta pemerintah provinsi melihat unsur sejarah dan faktor sosiologi masyarakat Rokrok yang merupakan pemekaran dari Desa Tontalete di Kabupaten Minahasa Utara.
“Sebetulnya pengakuan Desa Rokrok termasuk wilayah Minut sudah tercermin selama ini ketika warga Desa Rokrok membayar pajak kepada Pemkab Minut. Termasuk saat pilcaleg dan pemilihan bupati, mereka masuk daerah pemilihan Minahasa Utara,” cetus anggota Komisi II DPRD Sulut ini.
Namun Tirayoh secara pribadi menyatakan menyerahkan sepenuhnya masalah tapal batas kepada Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur SH Sarundajang untuk mengambil keputusan final. (jry)
MINUT – Penyelesaian masalah perbatasan Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung di Desa Rokrok dan Tendeki harus melihat sejarah dan sosiologi masyarakat. Desa Rokrok merupakan dusun jauh dari Desa Tontalete karena merupakan pemekaran dari Desa Tontalete.
Demikian percakapan beritamanado dengan Hukum Tua Desa Tontalete Yance Rondonuwu di Kantor DPRD Sulut beberapa hari lalu. Menurutnya, akibat berlarut-larutnya masalah ini berimbas pada keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Rokrok.
“Selama ini mereka rajin membayar PBB sesuai anjuran pemerintah daerah, namun karena masalah ini, mereka tidak lagi membayar,” ujar Rondonuwu, diiyakan Hukum Tua Rokrok Marthen Palengkahu.
Senada diungkapkan Anggota Deprov Sulut, Paul Tirajoh. Sebagai warga Minahasa Utara yang pernah menjabat kepala kecamatan (camat) bahkan pernah sebagai penjabat Bupati Minut, Tirayoh meminta pemerintah provinsi melihat unsur sejarah dan faktor sosiologi masyarakat Rokrok yang merupakan pemekaran dari Desa Tontalete di Kabupaten Minahasa Utara.
“Sebetulnya pengakuan Desa Rokrok termasuk wilayah Minut sudah tercermin selama ini ketika warga Desa Rokrok membayar pajak kepada Pemkab Minut. Termasuk saat pilcaleg dan pemilihan bupati, mereka masuk daerah pemilihan Minahasa Utara,” cetus anggota Komisi II DPRD Sulut ini.
Namun Tirayoh secara pribadi menyatakan menyerahkan sepenuhnya masalah tapal batas kepada Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur SH Sarundajang untuk mengambil keputusan final. (jry)