MANADO – Mantan Kepala Dinas Sosial, Revin Lewan, resmi menjadi terdakwa dalam kasus pembangunan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa). Hal ini setelah Kejari Manado, secara resmi melimpahkan kasus ini ke PN Manado.
Kepala Kejari Manado, Abdul Muni SH MH, menyatakan, memang kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Dakwaannya sudah selesai disusun Jaksa, dan perkaranya sudah langsung dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Muni.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan duduk dalam persidangan ini antara lain, Alexander Sulung SH bersama Claudia Lakoy SH.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret oknum mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Manado, RL alias Revin, sebagai terdakwanya, karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rusunawa yang terletak di bilangan Citraland.
Dana proyek ini diketahui diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manado, tahun anggaran 2008. Dalam kasus ini, tersangka diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp290 juta berdasarkan temuan hasil audit BPKP. Tersangka sendiri atas kewenangan Kajari Manado, tidak dilakukan penahanan dan hanya berstatus tahanan kota dengan jaminan dari keluarga. (abm)
MANADO – Mantan Kepala Dinas Sosial, Revin Lewan, resmi menjadi terdakwa dalam kasus pembangunan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa). Hal ini setelah Kejari Manado, secara resmi melimpahkan kasus ini ke PN Manado.
Kepala Kejari Manado, Abdul Muni SH MH, menyatakan, memang kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Dakwaannya sudah selesai disusun Jaksa, dan perkaranya sudah langsung dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Muni.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan duduk dalam persidangan ini antara lain, Alexander Sulung SH bersama Claudia Lakoy SH.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret oknum mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Manado, RL alias Revin, sebagai terdakwanya, karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rusunawa yang terletak di bilangan Citraland.
Dana proyek ini diketahui diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manado, tahun anggaran 2008. Dalam kasus ini, tersangka diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp290 juta berdasarkan temuan hasil audit BPKP. Tersangka sendiri atas kewenangan Kajari Manado, tidak dilakukan penahanan dan hanya berstatus tahanan kota dengan jaminan dari keluarga. (abm)