
TOMOHON, beritamanado.com – Kolaborasi Tim Resmob, Totosik dan Satuan Binmas Polres Tomohon mengamankan lima pelaku dugaan tindakan kekerasan di kompleks Gudang Wings di Kelurahan Paslaten dua Kecamatan Tomohon Timur, Selasa (30/06/2020).
Para terduga pelaku tersebut yakni RS alias Saleh (24), YD alias Yayan (24) keduanya warga Desa Seguan Kecamatan Paguat Gorontalo, IA alias Abas (23), TM alias Tomi (21) dan IM alias Ismet (20) ketiganya warga Desa Sipapan Kecamatan Marisa Gorontalo.
Kelima tukang bangunan ini diamankan akibat dugaan tindakan kekerasan terhadap AA alias Agus (22), Mujahidin (34) dan Ryan (26) warga Dusun Soekorno Desa Sukasewu Kecamatan Gondosari Kabupaten Blitar Jawa Timur, sesama tukang bangunan pada Minggu, 28 Juni 2020.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut berawal ketika para pelaku bersama korban Mujahidin melakukan pesta minuman keras.
Disinyalir dipengaruhi minuman keras, Mujahidin mengambil botol kosong dan memukulkan ke kepalanya yang diduga membuat para pelaku tersinggung sehingga menganiayanya.
Saat Mujahidin dianiaya, datang rekannya Agus dengan maksud untuk melerai penganiayaan itu tapi malang baginya, dia pun ikut dianiaya.
Tak lama kemudian Ryan datang dengan maksud melerai penganiayaan ini juga, karena Ryan mendengar suara ribut dan minta tolong. Namun naas juga bagi Ryan yang ikut menjadi sasaran kemarahan kelima pelaku.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit membenarkan kejadian ini. “Kelima pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah,” ujar AKP Andrie.
(ReckyPelealu)
