Manado, BeritaManado.com — Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mensosialisasikan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja kepada sejumlah pihak di Sulawesi Utara.
Sosialisasi tersebut, sekaligus menginventarisasi aspirasi yang nantinya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rektor IPDN Hadi Prabowo mengatakan, sosialisasi seperti ini dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait.
“Kalau kami dari IPDN ambil bagian terkait dengan inventarisasi aspirasi yang akan kita sampaikan ke Kemendagri,” ujar Rektor IPDN Hadi Prabowo, Rabu (11/10/2020) di Grand Kawanua Manado.
Lanjut Hadi Prabowo, Undang-undang ini sudah ditetapkan dan 30 hari kemudian sudah dijalankan.
“RPPnya jangan membuat birokrasi lagi sebab dalam Undang-undang Cipta Kerja ini sudah menyatukan 76 Undang-undang. Undang-undang ini lebih sederhana dan memberi keyakinan percepatan dalam buka usaha, dampaknya menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” kata Hadi sembari megatakan aspirasi ditampung untuk RPP nantinya.
Menurut Hadi, dengan UU No 11 tahun 2020 ini akan mengefektifkan perizinan dan birokrasi.
“Sebab selama ini birokrasi di Indonesia cukup gemuk dan mengurus perizinan berbelit-belit, memakan biaya besar imbasnya investor lari semua,” kata Hadi.
Sementara itu, Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni menyampaikan, sosialisasi UU Cipta Kerja sangat penting karena memahami regulasi yang baru itu perlu waktu.
“Saya mendorong lewat sosialisasi dari IPDN, maka kita kaji bersama seluruh isi dari UU Cipta Kerja,” terangnya.
Terkait implementasi di Sulut, Fatoni mengungkapkan masih menunggu peraturan tindak lanjut dari UU tersebut.
“Bila sudah ada, kami akan implementasikan itu kepada masyarakat,” tandasnya.
(***/HardinanSangkoy)