Amurang – Masih ingat kejadian Jumat, 21 Juni pekan lalu, kasus penganiayaan dan pembunuhan warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan (Minsel) oleh sejumlah warga yang sama masing-masing Tersangka 1 pelaku penikaman HM alias Enda, dan dua rekanya RM alias Emon dan FH alias Fin kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Minsel, telah memasuki tahapan rekonstruksi kejadian digelar, Rabu (2/7/2104). Sedikitnya 26 adegan diperagakan para pelaku tersebut dalam ruangan dan di halaman Mapolres Minsel yang menyerupai lokasi tempat kejadian tersebut.
Dalam adegan tersebut, Ronly Tewal awalnya bersama-sama pelaku asik meminum minyman keras, dan berlanjut diluar rumah yang direkonstruksi di halaman Mapolres minsel, korban saat menaiki kendaraan bermotor dikeroyok TSK 2 dan 3, lalu datang TSK 1 dengan sebilah pusau menusuk korban dari belakang. Pada adegan ke 21 sampai 23 kasus penusukan yang dilakukan TSK 1 dengan tiga tusukan, tapi yang anya diakui tersangka hanya dua tikaman. Korban sempat melarikan diri, tapi karena luka tikaman, dikabarkan korban kehabisan darah sampai tergeletak ditanah.
Kapolres Minsel AKBP Iis Kristian, melalui Kasat Reskrim AKP Melky Makawaehe membenarkan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan warga Mokobang. “Kasus ini terus kami dalami untuk diproses sesuai aturan yang ada. Sesua pengembangan dari 6 terduga ditetapkan 3 tersangka satu diantaranya pelaku penikaman,” jelas Makawaehe. (sanlylendongan)