Hukum dan Kriminalitas

Polri Dinilai Tak Mempan Kritik

Jakarta – Sikap Polri yang kukuh ingin menangani kasus simulator Surat Izin Mengemudi menunjukan lembaga tersebut tak mempan dikritik. Kedua lembaga dipersilahkan berlomba dalam kebaikan.

“Yang pasti KPK harus jalan terus, Polri silahkan jalan terus. Berlomba-lomba dalam kebaikan, fastabiqul khairat,” kata Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari kepada wartawan.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, Polri pasti memiliki alasan penting, sehingga merasa tetap harus menangani kasus ini meski sudah diusut KPK. Tapi, bagi rakyat tidak penting siapa yang menanganinya. Yang penting yang mana yang bisa menangkap tikus.
“Mengutip cerita dalam Mahabharata: Tidak penting galah yang lurus atau galah yang bengkok! Yang penting bisa memetik mangga,” kata Hajri.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman membeberkan ikhwal dimulainya penyelidikan kasus Simulator SIM oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, penyelidikan dimulai setelah muncul pemberitaan berjudul “Simsalabim Simulator SIM” di Majalah Tempo, 29 April 2012.
“Saya baca kemudian saya perintahkan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan, terkait kemungkinan terjadinya tindak pidana yang ada di Korlantas, khususnya terkait pengadaan simulator SIM roda dua dan empat,” kata Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kemudian sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan tertanggal 21 Mei 2012, penyidik mengambil keterangan terhadap 33 saksi. Salah satunya Sukotjo S Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan subkontraktor dalam proyek simulator.

“Dalam interogasi dengan Sukotjo, penyelidik memperoleh informasi ada dokumen yang sudah dikirim ke KPK,” kata Sutarman. Bareskrim lalu mengirim surat ke KPK yang isinya meminta data dan informasi terkait kasus tersebut.

Pada 30 Juli 2012, Ketua KPK Abraham Samad datang menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri. KPK menyampaikan akan menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator. Kapolri kemudian meminta waktu 1-2 hari untuk menjawab hal tersebut, mengingat pihaknya juga menyelidiki kasus yang sama.

Staf Bareskrim menghubungi ajudan Ketua KPK untuk meminta waktu bertemu pada 31 Juli 2012. Pertemuan itu untuk mempresentasikan hasil penyelidikan Polri terkait kasus korupsi simulator di hadapan pimpinan KPK. Pertemuan disepakati pukul 10.00 WIB.

“Namun kenyataannya, pada hari yang sama pukul 16.00 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Korlantas. Padahal, sesuai kesepakatan Kapolri meminta waktu 1-2 hari untuk presentasi,” kata Sutarman.

Dalam penggeledahan, ada penyidik KPK yang mengatakan sudah mendapat izin dari Kapolri. Penyidik itu mengatakan Ketua KPK sudah menghadap Kapolri. Menurut Sutarman, betul ada pertemuan, tapi sama sekali tidak membahas soal penggeledahan. (oke)